LPSK Ungkap Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada ketiga terdakwa kasus penganiayaan anaknya. Para terdakwa kasus penganiayaan anaknya adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). Namun, Ketua Tim … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada ketiga terdakwa kasus penganiayaan anaknya.

Para terdakwa kasus penganiayaan anaknya adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Namun, Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova menyebut nilai yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

“Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000 miliar,” kata Abdanev dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

“Itu kan Rp52 miliar? komponennya apa saja yang dimohon?” kata ketua hakim Alimim Ribut Sujono.

Abdanev mengatakan Jonathan melampirkan tiga komponen dalam mengajukan permohonan restitusi tersebut, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti rugi atas perawatan medis dan psikologis, serta penderitaan.

“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis dan psikologis, dan penderitaan,” jawab Abdanev.

Hakim lantas menanyakan terkait besaran dalam komponen pertama restitusi tersebut. Abdanev menjelaskan nilai yang diajukan dalam komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta. Kemudian pergantian biaya perawatan medis dan psikologis senilai Rp1,3 miliar, dan penderitaan senilai Rp50 miliar.

Abdanev mengatakan LPSK kemudian menentukan besaran nilai yang dianggap wajar atas restitusi kepada para terdakwa. LPSK memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp120,3 miliar.

“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030 miliar,” ujarnya.

Hakim lantas meminta agar Abdanev menjelaskan secara rinci beberapa komponen permohonan restitusi tersebut.

Baca Juga:  Furnitur Berbahan Kayu Laris Manis di AS dan Eropa

Abdanev merinci perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan senilai Rp18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis senilai Rp1 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar.

“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.045.000 miliar, tim juga menilai Rp1.315.650.000 miliar. Sementara terkait dengan penderitaan Rp50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp118.104.000.000 miliar sekian,” ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe