Lima Anggota Polres Atim Yang Dipecat Resmi Jadi Sipil Lagi

IDI I ACEHHRALD.com – Lima anggota Polres Aceh Timur (Atim) yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat karena indisipliner dan terlibat kasus narkoba resmi lepas baju atau jadi sipil lagi. Acara pemberhentian sebagai anggota kepolisian RI itu dikemas dalam sebuah upacara pelepasan atribut Polri yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Upacara pemberhentian lima anggota Polres Aceh Timur dari kedinasan sebagai anggota Polri yang dipimpin langsung Kapolres Eko Widiantoro di lapangan Mapolres setempat, Kamis (28/05/2020). Foto dok Humas Polres Atim.

IDI I ACEHHRALD.com – Lima anggota Polres Aceh Timur (Atim) yang  diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat karena  indisipliner dan terlibat kasus narkoba resmi lepas baju atau jadi sipil lagi.

Acara pemberhentian sebagai anggota kepolisian RI itu dikemas dalam sebuah upacara pelepasan atribut Polri yang dipimpin Kapolres Aceh Timur,  AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH di lapangan apel Polres setempat, Kamis (28/05/2020) pagi.

Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, upacara yang mengikuti protokol kesehatan hanya dihadiri Wakapolres, Kompol Warosidi, SH,MH, para Kabag,  Kasat, Kapolsek, Perwira dan anggota Polres lainnya.

Kapolres menyebutkan, pelepasan atribut Polri  bagi kelima anggota  kepolisian yang dipecat itu berdasarkan keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 tentang PTDH, dilaksanakan secara in absentia  karena kelima anggota polisi yang diberhentikan itu tidak hadir.          Sebagai simbol kehadiran, digantikan oleh lima anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur dengan membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan SK pemberhentian.

Kapolres merincikan, dari lima anggotanya yang diberhentikan tidak dengan hormat itu, dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika.

Kapolres Eko Widiantoro sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun hal itu harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir. Keputusan itu diambil usai dilakukan sidang Komisi Kode Etik, dengan hasil harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebab, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian, menurut Kapolres sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional.

Kepada Bhayangkari, Kapolres minta  agar memberi support kepada suaminya dalam kehidupan sehari- hari. Karena yang dialami oleh kelima anggota tersebut ada beberapa faktor, seperti kurangnya dukungan dari keluarga, sehingga ia memilih untuk berhenti menjadi anggota Polri.

Baca Juga:  Pj Bupati Mahdi Ajak Perbankan dan Perusahaan di Aceh Barat Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal

Kelima anggota Polres yang diberhentikan adalah Aipda Yudi Harianto dengan kasus desersi. Aipda Ikhsan Reda (narkotika). Selanjutnya Brigadir Irwan ( desersi), Briptu Mulyadi ( narkotika) serta Briptu Noval Fahlevi, juga terlibat kasus narkotika.

 

Penulis  Ridwan Suud

Berita Terkini

Haba Nanggroe