
LHOKSUKON I ACEH HERALD.com
Anggota dewan dari komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Jumat 14 Februari 2020 memanggil pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara. Pokok pembicaraan dalam pertemuan itu menyangkut dengan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berada di Kecamatan Muara Batu.
Informasi yang diperoleh Acehherald.com, dalam pertemuan itu terungkap bahwa SPBUN di gampong Tanoh Anoe Kecamatan Muara Batu yang selama ini dikelola oleh pihak swasta, kini aset tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Aceh Utara.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu mengatakan, Komisi III konsern mendata aset daerah yang berpotensi mendongkrak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan SPBUN ini berpotensi untuk menaikkan PAD.
Ia menjelaskan, salah satu topik penting yang dibahas menyangkut sistem dan mekanisme pengelolaan asset SPBU Nelayan di Muara Batu. Fasilitas ini mesti dikelola secara baik apalagi operasional SPBU sangat dibutuhkan oleh nelayan untuk kebutuhan solar bersubsidi bagi para nelayan di tempat itu.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi III, Jufri Sulaiman mengakui menerima laporan masyarakat kepada komisi III tentang pengelolaan SPBU nelayan (SPBUN) ini. Masyarakat berkeinginan mengelola SPBUN tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tanoh Anoe. “Bagi kami tidak ada masalah tetapi harus dibicarakan bersama,” ujar anggota dewan dari Kecamatan Sawang ini.
Dari hasil rapat ujar politisi Partai Gerindra, komisi III akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah, DKP, PT Energi Mutu Pratama dan tokoh masyarakat Tanoh Anoe untuk mencari solusi dalam pengelolaan SPBUN. Harapan dari pertemuan ini akan bermanfaat untuk adanya upaya untuk pengelolaan SPBUN guna peningkatan PAD Aceh Utara serta bermanfaat untuk Desa Tanoh Anoe dan tersedia BBM untuk nelayan, ujar anggota dewan dari Partai Gerindra.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe,Aceh Utara


















