Ketua PWI Aceh Selatan Bantah Pernyataan Jonhanis: Tidak Pernah Ada Pembahasan ASN Boleh Jadi Wartawan

“Saya atas nama Ketua PWI Aceh Selatan menyatakan bahwa pernyataan seorang ASN yang mengatakan pernah membahas soal ASN bisa jadi wartawan itu tidak pernah ada,” tegas Yunardi, Selasa (11/11/2025).
Yunardi M

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN I ACEHHERALD.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan, Yunardi Is, membantah pernyataan Jonhanis menyebut pernah ada pembahasan tentang diperbolehkannya ASN menjadi wartawan, antara dirinya dengan Jonhanis

Menurut Yunardi, pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah membicarakan persoalan tersebut dalam forum mana pun, termasuk saat kegiatan coffee morning bersama Almarhum Bupati Aceh Selatan, H. Azwir, S.Sos. “Saya atas nama Ketua PWI Aceh Selatan menyatakan bahwa pernyataan seorang ASN yang mengatakan pernah membahas soal ASN bisa jadi wartawan itu tidak pernah ada,” tegas Yunardi, Selasa (11/11/2025).

Yunardi menjelaskan, satu-satunya pembicaraan yang pernah terjadi terkait Johanis hanyalah saat coffee morning pertama kali digelar dengan Bupati Azwir. Saat itu, kata Yunardi, Bupati menegaskan agar Johanis memilih antara menjadi PNS atau wartawan. “Pak Azwir waktu itu menyuruh Johanis memilih, apakah mau tetap jadi PNS atau wartawan. Kalau memilih wartawan, boleh ikut coffee morning. Tapi saat itu, Johanis memilih tetap sebagai PNS,” jelas Yunardi.

Ketua PWI Aceh Selatan itu menegaskan bahwa ASN dilarang merangkap profesi sebagai wartawan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 huruf b dan c, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada kepentingan mana pun.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (11), yang menegaskan PNS dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  3. Kode Etik Jurnalistik PWI dan Dewan Pers, yang menuntut independensi wartawan tanpa adanya keterikatan dengan lembaga pemerintah.

“PWI berkomitmen menjaga marwah profesi jurnalistik yang bebas dan independen. ASN tidak boleh menjadi wartawan, karena jelas bertentangan dengan aturan disiplin dan etika profesi,” tegas Yunardi.

Baca Juga:  DPR Protes Tunjangan Guru Disunat Hingga Rp3,3 T untuk Corona

Ia pun berharap, ke depan tidak ada lagi pihak yang mengaburkan fakta dan menyesatkan publik terkait peran wartawan dan netralitas ASN. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati aturan dan menjaga profesionalitas masing-masing. Wartawan harus independen, ASN pun harus netral,” pungkasnya. (*)

Kata Kunci (Tags):
pwi aceh selatan, yunardi m, jonhanis, asn wartawan

Berita Terkini

Haba Nanggroe