Ketua KPU Pusat: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Penegasan Ketua KPU Hasyim Ay’ari, sontak menarik perhatian dan menjadi topik diskusi publik, tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kantor Bupati Abdya di Kompleks Perkantoran Pemkab setempat, kawasan Bukit Hijau, Desa Keude Paya, Blangpidie. Foto: Zainun Yusuf

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024, tidak wajib mundur dari jabatannya. “Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ay’ari.

Penegasan Ketua KPU pusat tersebut dikutip sejumlah portal berita online pada Kamis (9/5/2024). Hasyim memberikan tiga simulasi dalam penegasannya. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih.

Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.

Jadi, seandainya caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tegasnya. (Sumber IndonesiaGlobal mengutip Sindo)

Penegasan Ketua KPU Hasyim Ay’ari, sontak menarik perhatian dan menjadi topik diskusi publik, tidak tercuali di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Publik terkejut karena sudah terlanjur termakan pemahaman bahwa caleg terpilih dalam Pemilu Pileg 2024 harus mundur dari jabatannya, bila maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Rujukannya adalah  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024.

Sidang pengucapan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Pasca putusan itu, sejumlah pengamat politik melihat putusan MK dan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024.

Artinya, berdasarkan putusan MK, caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur. Sehingga ada caleg terpilih dalam Pemilu Pileg 2024 harus berpikir tujuh kali jika berniat maju dalam Pilkada karena ada resiko  harus mundur.

Lalu, muncul perdebatan karena  seseorang sudah dipilih sebagai wakil rakyat, tapi belum dilantik sudah mundur. Selain itu, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (DPRA/DPRK di Aceh) terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Beberapa hari belakangan atau setelah Ketua KPU (KPU) Hasyim Ay’ari mengeluarkan  pernyataan caleg terpilih tidak wajib mundur jika ingin maju dalam Pilkada, menjadi topik diskusi publik di Kabupaten Abdya. Prediksi paling menonjol adalah bakal calon bupati (bacabup) yang  mendaftar di partai politik nasional (Parnas) dan partai lokal (parlok) setempat akan bertambah.

Penambahan bakal calon diperkirakan datang dari kalangan caleg terpilih di Pemilu Pileg 2024 yang sebelumnya berniat maju, namun urung yang diduga karena beresiko. Namun, kini bersemangat lagi karena tidak harus mundur dari jabatan caleg terpilih jika maju dalam Pilkada. Singkatnya, Pilkada Abdya 2024  berpotensi ramai peserta.

Bakal calon bupati (bacabup) Abdya yang telah menyerahkan berkas pendaftaran di sejumlah parnas dan dan parlok setempat hingga akhir pekan pertama bulan Mei 2024, hanya terbatas tiga orang, Dr Safaruddin SSos MSP, Ir H Jufri Hasanuddin MM, dan H Salman Alfarisi ST, maka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi pasca penegasan Ketua KPU pusat.

Baca Juga:  PT Imza Rizky Jaya dan Eddie Foundation Salurkan Lampu PJU-TS untuk Dayah di Aceh

Sebelumnya, pengamat memprediksi bacabup yang punya ‘nyali’  mendaftar sebagai bakal calon tidak lebih dari tiga sosok di atas, malah ada yang memperkirakan akhirnya nanti hanya dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saja yang ‘berani’ mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Prediksi ini tidak terlepas karena ketatnya persaingan dalam perebutan dukungan dari partai politik (parpol), disamping cost politik yang harus dipersiapkan.

Hasil Pemilu Pileg 2024, hanya  11 parpol saja yang suskes mengirimkan kadernya menempati kursi DPRK (DPRD) yang berjumlah 25 kursi.

Dari tiga bacabup Abdya yang sudah memproklamirkan diri maju dalam Pilkada 2024, satu dari caleg terpilih di Pemilu 2024, yaitu  Dr Safaruddin SSos MSP.

Politisi muda yang berusia 42 tahun itu saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPR Aceh dari Partai Gerindra, kemudian terpilih lagi sebagai Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil 9) Aceh.

Bisa jadi dengan keluarnya statemen KPU pusat, Safar, nama panggilan Safaruddin tidak ada resiko lagi (harus mundur dari caleg terpilih) untuk maju dalam Pilkada Abdya 2024.

“Satu hambatan Safar, kayaknya selesai,” kata salah seorang pengamat politik Abdya.

Selain itu, untuk maju dalam gelanggang Pilkada Abdya 2024, Safaruddin dinilai lebih lempang dibanding dua sosok lain. Sebab, Safar bisa diusung Partai Gerindra tanpa harus berkolaborasi atau bekerjasama dengan parpol lain, setelah partai besutan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini berhasil meraih kursi terbanyak, yaitu 4 kursi dari jumlah 25 kursi DPRK setempat. Sementara 10 parpol lain harus bekerjasama  untuk mengusung paslon dalam Pilkada 2024.

Sementara,  Ir H Jufri Hasanuddin MM, sepertinya tidak ada resiko yang harus dikorbankan untuk maju dalam Pilkada 2024, kecuali beban harus kerja keras dalam persaingan dukungan parpol. Kader dari Partai Aceh yang kini berumur 57 tahun ini adalah mantan Bupati Abdya Periode 2012-2017 lalu.

Sedangkan, H Salman Alfarisi ST, memang punya resiko, harus mengajukan surat permohonan pensiun dini dari jabatan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dan dengan sendirinya mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya yang dijabat sejak 6 Januari 2022 lalu.

Salman saat ini berumur 53 tahun dan tidak harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan PNS/ASN, malainkan cukup mengajukan permohonan pensiun dini karena sudah memenuhi syarat untuk itu, yaitu telah berkarir sebagai PNS/ASN minimal 20 tahun.

Salman dikatakan tidak punya beban karena aturan untuk itu sudah jelas (harus mengajukan pensiun dini jika maju dalam kontestasi Pilkada).

Bahkan, Salman Alfarisi secara terbuka sudah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan surat permohonan pensiun dini dari jabatan PNS/ASN sekaligus dengan sendirinya mundur dari jabatan Sekda Abdya, lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

Lalu, siapa kira-kira sosok dari caleg terpilih yang berpotensi maju dalam gelanggang Pilkada Abdya 2024, setelah Ketua KPU mengeluarkan penegasan tidak wajib mundur?

Jauh sebelumnya, selain tiga figur di atas, masih ada  beberapa tokoh  yang punya kapasitas, kemudian  digadang-gadang untuk maju. Sebut saja, Romi Syah Putra SE, tidak lain adalah Ketua DPD Partai Demokrat Abdya menjadi Caleg terpilih DPR Aceh dari Dapil 9 Aceh.

Kemudian, Mukhlis MS MA dari Partai Golkar merupakan caleg terpilih DPRK Abdya dari dapil 3. Politisi muda dari Kecamatan Kuala Batee ini, pernah menjadi salah satu paslon bupati dalam kontestasi Pilkada Abdya tahun 2017 lalu.

Baca Juga:  Anas Urbaningrum Bebas Murni: Saya Akan Masuk Kolam Politik Lagi

Ada juga selentingan kabar ikut maju adalah Nurdianto ST tidak lain Ketua DPRK Abdya Periode 2019-2024. Politisi Partai Demokrat berasal dari Kecamatan Setia ini merupakan caleg terpilih DPRK Abdya dari dapil 2.

Hanya saja, mereka terkesan belum ‘berani’ memproklamirkan diri untuk maju dalam Pilkada Abdya 2014, meskipun sejumlah parpol telah membuka pendaftaran penjaringan bacabup yang bakal diusung.

Dugaan sementara, mereka urung mendaftar karena resiko harus mundur dalam jabatan caleg terpilih dalam Pemilu Pileg 2024.

Lalu, apakah mereka akan bersemangat lagi untuk maju setelah keluar pernyataan KPU bahwa tidak wajib mundur, jika maju dalam Pilkada. “Kita lihat saja perkembangan sampai KIP Abdya, membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan akan dilaksanakan dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

Begitupun ada pengamat menilai bahwa MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024. Berdasarkan putusan MK, caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur, jika maju dalam Pilkada, sifatnya mengikat, meskipun masih diperdebatkan hingga kini.

Pertanyaannya kapan caleg terpilih harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024, apakah ketika didaftarkan paslon bupati dan wakil bupati di KIP yang sudah dijadwalkan dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang atau ketika KIP melakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan tanggal 22 September 2024 mendatang.

Khusus di Kabupaten Abdya, sampai jadwal pendafataran dan jadwal penetapan paslon bupati dan wakil bupati di KIP setempat, ada bacabup masih berstatus sebagai caleg terpilih dalam jabatan DPR Aceh hasil Pemilu 2024, dan bisa jadi kalau ada tambahan bacabup dari caleg terpilih dalam jabatan DPRK Abdya.

Sebab, pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji DPRK Abdya Periode 2024-2029 dilaksanakan tanggal 9 September 2024 dan DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik tanggal 30 September 2024 mendatang.

Artinya, ketika didaftar sebagai paslon bupati dan wakil bupati dan ketika KIP melakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati, mereka belum dilantik. Lain hal jika keharusan mundur jika sudah dilantik.

Atas pertimbangan ini pengamat menyarankan kepada pemerintah harus ada aturan penjelasan terkait status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024 ketika maju dalam pilkada. Apakah mereka mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

Di luar caleg terpilih di Pemilu Pileg 2024, masih ada potensi bertambah daftar bacabup Abdya dari tokoh yang dari dulu namanya ramai disebut-sebut. Adalah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Abdya, Dr (HC) H Said Syamsul Bahri, juga mantan Ketua DPRD setempat Periode 2004-2009 lalu.

Tapi hingga memasuki pekan kedua Mei ini, Said Syamsul, nama pangilan politisi asal Kecamatan Susoh ini, sepertinya masih melakukan penjajakan sehingga namanya belum muncul dalam bursa bacabup Abdya 2024. Padahal, pengusaha HGU perkebunan kelapa sawit PT Dua Perkasa Lestari (DPL) ini punya ‘modal’ partai (PAN) dengan raihan 2 kursi DPRK Abdya hasil Pileg 2024.

Sehingga Said Samsu perlu bekerjasama dengan parpol lain sampai terpenuhi 4 kursi DPRK untuk diusung dalam Pilkada Abdya 2024.

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
ketua kpu pusat, caleg terpilih, pilkada 2024, bacalon bupati abdya,

Berita Terkini

Haba Nanggroe