Ketua Komisi 3 DPRA: Status Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Belum Optimal

SABANG I ACEH HERALD STATUS Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan di perkuat dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dinilai belum berjalan optimal. Tepatnya belum sesuai dengan amanat undang undang tersebut, terutama … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kunjungan Komisi 3 DPRA ke Sekretriat BPKS di Sabang. Foto Humas BPKS

SABANG I ACEH HERALD

STATUS Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dan di perkuat dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dinilai belum berjalan optimal. Tepatnya belum sesuai dengan amanat undang undang tersebut, terutama di sektor perdagangan bebas, hingga perlu upaya maksimal dan dukungan Pemerintah serta instansi terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA), untuk optimalisasi peran di atas.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 3 DPRA Khairil Syahrial dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Senin (18/1). Menurut Khairil, DPRA khususnya Komisi 3 memiliki tanggung jawab dan peran yang sama untuk mengoptimalkan BPKS dalam mewujutkan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. “Mudah-mudahan dengan rekomendasi kami terhadap Manjement BPKS yang baru ini dapat mewujutkan kerjasama yang bersinergi dengan DPRA untuk membangun Sabang ke arah yang lebih baik,” ujar Khairil.

Selain Ketua Komisi 3 DPRA Khairil Syahrial, dalam kunjungan kerja tersebut juga turut hadir Wakil Ketua Komisi 3 H.Zainal Abidin dan Sekretaris Hendri Yono serta seluruh Anggota Komisi. Sebelumnya rombongan Komisi 3 DPRA tersebut disambut Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain di pelabuhan Penyeberangan Balohan Senin (18/1),

Sementara itu T.Zanuarsyah Wakil Kepala BPKS dalam kesempatan yang sama mengakui saat ini ada beberapa kendala yang masih dihadapi BPKS khususnya terkait pelimpahan kewenangan, perizinan dan sistim pengelolaan aset milik Pelindo. “Tidak dapat kita pungkiri BPKS sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Aceh,dan DPRA untuk memediasi dengan pihak Kementerian di Jakarta, agar Kewenangan BPKS dan status Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang tidak serta merta dipangkas hingga secara otomatis tidak akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan Perekonomian masyarakat Aceh pada umumnya,” tandas T Zanuarsyah mewakili Kepala BPKS dalam pertmun yan brlangsung di ruang Kepala Kantor BPKS itu.

Baca Juga:  Ladies Lamprit, Dari Mempertahankan Masjid Hingga Donasi Paya Tumpi

Dalam kesempatan tersebut,Wakil Kepala BPKS didampingi Deputi Umum  Abdul Manan,Deputi Komersial & Investasi  Erwanto, Deputi Tekbang & Tata Ruang  Azwar Husein dan Deputi Pengawasan Zamzami.(*)

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe