
BANDA ACEH – ACEHHERALD.com
Sejumlah kepala sekolah di Aceh mengeluh akibat banyak utang barang yang harus diselesaikan kepada berbagai pihak untuk mengoperasikan sekolah selama empat bulan terakhir, sementara dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diharapkan hingga saat ini belum turun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Menyingkapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri mengakui banyak menerima keluhan kepala sekolah, dan bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke Kemendikbud untuk pengiriman dana BOS tersebut ke sekolah-sekolah.
Menurut Rachmat Fitri, pengiriman dana BOS dari Jakarta memang sempat transit di Provinsi, tapi dengan adanya Permendikbud No 8 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah mekanisme penyaluran dana BOS sejak tahun 2020 ini.
Dana tersebut tidak lagi mampir di pemerintah daerah, tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening sekolah. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing.
Oleh sebab itu, tambahnya masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.
Dikatakan, perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK, dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu, ungkap Drs. Rachmat Fitri, Rabu (15/04/20) di Banda Aceh.
Menanggapi keluhan Para Kepala Sekolah yang terkendala dalam mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan satuan pendidikan sebagai akibat dari belum adanya realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai saat ini, Kadisdik Aceh menyatakan pihaknya sangat memahami kondisi tersebut.
Biasanya untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari sampai adanya realisasi Dana BOS, semua biaya ditanggulangi sementara oleh Kepala Sekolah, salah satu caranya melalui status pinjaman pribadi kepada pihak ketiga.
Dalam kondisi kedaruratan COVID-19 seperti ini kita sudah melakukan langkah-langkah agar realisasi Dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui kegiatan fasilitasi dan koordinasi para pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran Dana BOS tahun 2020 keterlibatan Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota sudah terbatas.
Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan langkah-langkah kongkret sebagai tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI pada rapat Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa darurat COVID-19, melalui VICON (Video Converence) tanggal 9 April 2020.
Dinas Pendidikan Aceh juga telah melaksanakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah sebagai upaya percepatan.
Menurut penjelasan dari pihak Bank Aceh Syariah, bahwa verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan telah pula disampaikan kembali ke Kemendikbud.
penulis : M Nasir Yusuf




