Dana BOS Cair, Harus Digunakan Efisien dan Transparan

BANDA ACEH – ACEHHERALD.com Akhirnya Kemendikbud menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh. Penyaluran dana operasional sekolah itu sempat tertunda beberapa saat dan telah menyebabkan pihak sekolah terutang dengan berbagai pihak. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Bank Aceh Syariah sebagai bank … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD  FOTO ACEHHERALD.COM/ M NASIR YUSUF

BANDA ACEH – ACEHHERALD.com

Akhirnya Kemendikbud menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh. Penyaluran dana operasional sekolah itu sempat tertunda beberapa saat dan telah menyebabkan pihak sekolah terutang dengan berbagai pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD,  mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Bank Aceh Syariah sebagai bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, Sekolah Menengah Kejuruan (sMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Dikatakan, dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu  sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.

Disisi lain Rachmat Fitri  mengharapkan pihak sekolah  menggunakan dana tersebut secara efektif,  efisien dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah.

” Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan wabah COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik. Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR),” katanya.

Diakui, ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi. Saya berharap lanjutnya, Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing  dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi  dapat berjalan dengan optimal, tegasnya.

Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 agar  mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang kita hadapi.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS Digunakan untuk Beli Kuota

Kondisi ini, tambah Rachmad Fitri, menjadi kesempatan bagi sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberikan kepercayaan dan tanggung jawab.

Namun, tegasnya, pihaknya sangat berharap pemanfaatan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan,  mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab.

 

Penulis : M Nasir Yusuf

 

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe