Kejari Berikan Penerangan Hukum Kepada 260 Keuchik se Aceh Selatan

TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan gelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Dalam Rangka Pembangunan Desa tahun 2023 terhadap 260 Keuchik se-Aceh Selatan, di Aula Kantor Bappeda Lt III, Kamis (02/03/2023). Kegiatan tersebut turut dihadiri, Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten I Sekdakab, Kajari Aceh Selatan Kepala Pajak Pratama Tapaktuan, Kasi Intel Kejari, Kasi … Read more

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengelar kegiatan Penerangan Hukum kepada 260 Gampong di Aceh Selatan. Foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan gelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Dalam Rangka Pembangunan Desa tahun 2023 terhadap 260 Keuchik se-Aceh Selatan, di Aula Kantor Bappeda Lt III, Kamis (02/03/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten I Sekdakab, Kajari Aceh Selatan Kepala Pajak Pratama Tapaktuan, Kasi Intel Kejari, Kasi Pajak Pratama serta para Keuchik se- Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MM melalui Kasi Intel Kejari, M. Alfryandi Hakim, SH mengatakan apresiasi dan berterima kasih atas antusias para keuchik dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Tujuan kegiatan ini, yakni memberikan sosialisasi penerangan hukum tentang pengelolaan Dana Desa (Gampong) dan sekaligus mengingatkan para Keuchik benar-benar mengelola dana desa agar tidak berhadapan dengan hukum,”kata M. Alfryandi.

Sambung Kasi Intel Kejari hal itu tentu tertuang didalam aturan dan juknis sebagaimana Permendes PDTT nomor 08 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. “Dengan harapan, agar para Keuchik dalam mengelola anggaran gampong secara tepat guna serta tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

 

Penulis:Zulfan/Aceh Selatan.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Wisma Rifana

Berita Terkini

Haba Nanggroe