
KOTA JANTHO I ACEH HERALD
PERKARA dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Erlizar Rusli SH MH, oleh tersangka Mohd Din, yang kini tercatat sebagai salah seorang pimpinan divisi bisnis sebuah media lokal, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.
Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum pelapor yaitu M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A, Muhamamd Arnif, SH, Rahmad Hidayat, SH MH, Taufik Hidayat, SH dan Irvan Asmadi SH. “Benar Saudara Mohd Din akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho setelah kami selaku penasihat hukum pelapor mendatangi dan menerima informasi secara lisan dan tertulis yaitu berupa surat SP2HP dari penyidik pada tanggal 29 Agustus 2021,” kata M Arief Hamdan.
Untuk memastikan hal tersebut penasihat hukum M. Arief Hamdani bersama penasihat hukum lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 31 Agustus 2021 Pukul 14.30. Mereka bertujuan untuk menanyakan kepastian apakah benar perkara klien mereka selaku pelapor sudah di terima oleh Pengadilan Negeri Jantho. “Petugas PTSP membenarkan perkara tersebut sudah didaftrakan atau dilaporkan oleh Penyidik dari Polresta Banda Aceh dan petugas PTSP mengatakan jadwal Sidang adalah tanggal 6 September 2021,” tambah M. Arief Hamdani, SH.C.L.A
“Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jantho membenarkan perkara tersebut sudah didaftarkan atau dilaporkan oleh Penyidik dari Polresta Banda Aceh. Selain itu petugas PTSP juga mengatakan jadwal sidang perkara tersebut tanggal 6 September 2021,” pungkas Arief Hamdani.
Sementara itu Humas PN Jantho, Agung Rahmatullah yang dikonfirmasi awak media, Rabu (1/9/2021) mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan jadwal resmi, karena dirinya tak tahu apakah perkara sudah dilimpahkan ke PN Jantho. Agung menjawab kalau dirinya besok akan melakukan crosscheck ke bagian terkait, tentang hal tersebut. “Baik pak, besok saya cross check ke bagian PTSP, besok juga saya infokan kembali,” ujar Agung.
Sementara itu, persoalan Erlizar dengan perusahaan media lokal tempat ia pernah menjadi karyawan dengan posisi terakhir sebagai manajer PSDM, dan Mohd Din sebagai Pemimpin Perusahaan itu, bakal mengalir ke ranah sengketa perburuhan. Erlizar yang didampingi tim pengacaranya, telah mendaftarkan gugatan PHI ke pengadilan. Disebut-sebut Erlizar menuntut manajemen media dimaksud dengan uang kompemsasi hampir Rp 2 miliar. Disebut sebut kasus itu juga segera disidangkan.




















