
TAPAKTUAN|ACEH HERALD
TIM Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan menetapkan LH dan RY sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2019 di Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, Tim Kuasa Hukum LH dan RY dari Law Office “Nasir Selian & Partners” berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kacabjari Bakongan menyebutkan telah menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan berinisial LH dan Mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan. “Bahwa Kami Tim Kuasa Hukum membenarkan Kacabjari Bakongan telah menetapkan status tersangka terhadap klien kami berinisial LH dan RY tersebut, dan pada saat penetapan status tersangka kami dampingi hingga pada tahap pemeriksaan BAP di Kacabjari Bakongan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Nasir Selian, SH, Sabtu (04/09/2021) di Tapaktuan.
Penetapan status tersangka, kata Nasir. Terkait dengan Pagu Anggaran Gampong Keude Bakongan Tahun 2019 sebesar Rp.1.034.952.946, yang diduga dikelola tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG dan APBG-P, sehingga ditemukan kerugian negara sesuai Lapoaran Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.261.000.000.
Bahwa Klien Kami LH dan RY ditetapkan status tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum itu.
Bahwa, lanjut Nasir. Penetapan status tersangka terhadap LH dan RY harus mengedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah, karena belum ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan yang menyatakan LH dan RY tersebut terbukti bersalah secara hukum.
Tidak hanya itu, Kata Nasir Selian, bukti-bukti dugaan penyelewenangan dana desa yang telah ditemukan oleh Kacabjari Bakongan tersebut harus diuji kebenarannya terlebih dahulu di forum yang independen yaitu pengadilan. Oleh karena itu, jangan terlalu dini menjustifikasi bahwa LH dan RY telah bersalah. “Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Gampong Keude Bakongan untuk bersikap tenang dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar, serta mengharapkan kepada seluruh aparat Gampong Keude Bakongan untuk tetap bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing,” imbuh Kuasa Hukum dari LH dan RY.
Penulis : Zulfan


















