Judi Online, Pemilik dan Pekerja Warnet Digelandang ke Kantor Polisi

LANGSA – Dua orang pemilik warung internet dan seorang pekerjanya, digelandang ke kantor polisi, karena terlibat judi online. Mereka diberangus oleh Satuan Reskrim Polres Langsa dari tiga tempat secara terpisah, saat menjual ID untuk permainan SBOBET. Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo, SIK, dalam konfrensi pers, Rabu, 24 Juni … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Humas Polres Kota Langsa

LANGSA – Dua orang pemilik warung internet dan seorang pekerjanya, digelandang ke kantor polisi, karena terlibat judi online. Mereka diberangus oleh Satuan Reskrim Polres Langsa dari tiga tempat secara terpisah, saat menjual ID untuk permainan SBOBET.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo, SIK, dalam konfrensi pers, Rabu, 24 Juni 2020, mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya praktek judi online di beberapa warnet.

Kemudian Tim Opsnal mendatangi warnet tersebut pada Senin 22 Juni 2020 dan berhasil mengamankan pelaku sebagai pemilik warnet, selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langsa.

Adapun warnet yang digerebek itu adalah warnet ID LGS Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Warnet Gladi Net Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro dan  Warnet Blue Girl di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Kota.

Dari ketiga warnet tersebut, polisi berhasil mengamankan IM (37) yang juga pemilik warnet ID LGS warga Dusun Ikhlas Gampong  Blang Langsa Kota. RA (23) penjaga warnet warga Dusun  Cendana, Gampong Seulalah Langsa Lama, dan terakhir, ZK (43) pemilik warnet Blue Girl warga Dusun  Melati, Gampong Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota.

Dari TKP polisi juga mengamankan barang bukti milik tersangka, IM, 1 unit CPU merk DELL, 1 monitor merk H198HQV, 1 unit Keyboad, 1 unit Mouse serta uang sebesar Rp. 250.000, dan 7 lembar kertas ID.

Sementara dari RA, 1 unit CPU merk Futura NED x Vioo, 1unit Monitor merk Acer, 1 unit Keyboard, 1unit Mouse, uang Sebesar Rp. 200.000, dan 3  Lembar Kertas ID

Terakhir dari tersangka ZK, 1 unit CPU merk Futura Ned x Vioo, 1 unit Monitor merk ACER dan uang Sebesar Rp. 300.000 dan 2  lembar kertas ID.

Baca Juga:  PP Aceh Utara Gelar Muscab Luar Biasa

Kini ketiga pelaku judi tersebut dikenakan dalam Pasal 18 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Penulis          :*/Ridwan Suud (Kota Langsa/Aceh Timur)

Berita Terkini

Haba Nanggroe