JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mira Hayati, jemaah haji asal Makassar, menjual kembali emas yang dibelinya di Jeddah. Dia menjual kembali emasnya seberat 1 kilogram.
Dilansir detikSulsel, hal itu dilakukan setelah ramai pajak bea cukai. Dia mengaku sudah menjual emasnya kembali.
“Emas itu sudah saya jual kembali,” ujar Mira Hayati kepada detikSulsel, Rabu (12/7/2023).
Mira Hayati awalnya menjelaskan bahwa dari 1 kilogram emas yang ia beli hanya sebagian yang asli. Sisanya emas imitasi.
“Yang saya beli kemarin itu cuma Rp 366 juta aja, sisanya palsu. Emas-emasan aja,” kata Mira.
Mira tak menampik menjual emasnya kembali setelah ramai soal pajak dari pihak bea cukai. Dia menilai emas yang dibeli akan susah masuk ke Indonesia.
“Karena mengingat masuk Indonesia agak sulit, jadi emasnya saya jual kembali,” ujar Mira Hayati.
Bea Cukai Jelaskan Alasan Jemaah Haji Pamer Emas Imitasi Tak Kena Pajak
Jemaah haji asal Makassar, Suarnati Daeng Kanang, sempat bikin geger gara-gara memamerkan emas yang diklaimnya seberat 180 gram, yang ternyata imitasi, saat pulang dari Makkah. Suarnati pun terbebas dari pajak impor.
Dilansir detikSulsel, Rabu (12/7/2023), Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan barang yang dipamerkan Suarnati memang dibeli di luar negeri. Namun, harganya tak sampai Rp 1 juta.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta,” ujarnya.
Ria mengatakan penumpang dari luar negeri akan dikenakan bea masuk dan pajak barang impor jika harga barang yang dibeli di luar negeri melebihi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 jutaan. Sedangkan jika nilainya di bawah USD 500, maka dinyatakan bebas bea masuk dan pajak barang impor.
“Memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang, khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan 500 USD. Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah 500 USD maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor,” jelasnya.
Sumber: news.detik.com





















