Jelang Libur dan Cuti Bersama, Masyarakat Aceh Diimbau Patuhi Prokes Covid-19

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD PEMERINTAH Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Rencong untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama pada akhir bulan nanti. Imbauan itu disampaikan langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah lewat Surat Edaran Nomor 061.2/15021 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Plt Gubernur Aceh, Nova iriansyah MT  ( Dok. Foto Beritakini )

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

PEMERINTAH Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Rencong untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama pada akhir bulan nanti.

Imbauan itu disampaikan langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah lewat Surat Edaran Nomor 061.2/15021 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Edaran itu ditujukan juga kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Aceh.

Surat Edaran Gubernur Aceh

 

Dalam edaran itu, Nova meminta agar dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.

“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” demikian bunyi salah satu poin edaran itu.

Edaran itu menyatakan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan covid-19 di semua level. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif covid-19.

Baca Juga:  Bawa 400 Gram Sabu, 2 Pria Aceh Utara Diberukah Polisi di Jalan KKA

Untuk menjaga agar gampong bebas dari Covid-19, setiap pengunjung harus membawa serta Surat keterangan bebas covid-19.

Selanjutnya edaran itu juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

“(Demi) mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” demikian tertulis dalam edaran itu.

Untuk seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi covid-19 pemerintah diminta untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan covid-19.

Peran Satgas Penanganan covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum juga diminta untuk diperkuat.(*)

PENULIS     :     M NASIR YUSUF

Berita Terkini

Haba Nanggroe