Januari 2020, Listrik Naik!

Banda Aceh, Acehherald.com – Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR di bulan September lalu, Pemerintah berencana menaikan tarif listrik mulai Januari 2020. Kenaikan ini dimulai untuk golongan rumah tangga mampu 900 VA. Sedangkan golongan subsidi, pemerintah masih menetapkan harga lama tanpa kenaikan. Selain itu, kajian untuk penyesuaian harga bagi kelompok non subsidi lainnya juga … Read more

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (CNBCNews)

Iklan Baris

Lensa Warga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (CNBCNews)

Banda Aceh, Acehherald.com – Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR di bulan September lalu, Pemerintah berencana menaikan tarif listrik mulai Januari 2020. Kenaikan ini dimulai untuk golongan rumah tangga mampu 900 VA.

Sedangkan golongan subsidi, pemerintah masih menetapkan harga lama tanpa kenaikan. Selain itu,  kajian untuk penyesuaian harga bagi kelompok non subsidi lainnya juga sedang dilakukan.

Sebagaimana dikutip melalui laman CNBC Indonesia, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menganggapi, bahwa biaya komponen kelistrikan ada yang naik. “Tapi Kita kan belum tahu, kita lihat aja. Apa yang ngga. Masa kau mau tetap segitu aja?” katanya di kantornya selasa (19/11/2019).

Sebelumnya, di hari yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah memastikan hal tersebut. “Untuk yang mampu, disesuaikan Rp 29.000 per bulan untuk 900 VA,” sebutnya.

Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga menambahkan, bahwa penyesuaian dan pencabutan subsidi ini sudah disepakati dengan DPR. “Yang pasti itu sudah tidak disubsidi lagi,” katanya. Ia juga mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan skenarionya untuk penyesuaian tarif listrik tahun depan.

“Namanya adjustmen, itu kan bisa naik bisa turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus atau bertahap, ini yang dikaji,” ujar Rida. Menurutnya saat ini sedang dipertimbangkan, apakah memungkinkan untuk diadakan evaluasi tarif listrik per 3 bulan atau 6 bulan secara periodik sambil melihat fluktuasi harga komoditas yang berperan penting untuk menyalakan pembangkit.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (CNBC Indonesia)

Harga Batu Bara dan Minyak Turun

Ketika ditanya adanya fluktuasi harga komoditas bahan bakar kelistrikan untuk batu bara dan minyak yang menurun awal tahun lalu, Rida belum bisa memastikan apakah bisa membuat tarif listrik ikut turun. “Kita lihat, kan tiga bulan. Misalnkan untuk tarif Januari, berarti yang dilihat itu data November-Oktober-September,” jelasnya.

Baca Juga:  Achmad Marzuki Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wahyudi dan Nurdin

Menurutnya, kajian ini sudah diminta oleh para menteri. Namun, ia memastikan urusan tarif listrik ini memang perlu waspada dan hati-hati. Sebab, tak sekedar menaikkan atau turunkan tapi perlu juga dipelajari dan dipertimbangkan masalah daya beli masyarakat, dan daya saing industri.

“Industri misalkan lagi stagnan, terus listriknya dinaikkan mungkin kurang elok, kita harus melihat.” Sementara untuk penyesuaian tarif listrik rumah tangga mampu 900 VA, menurutnya sudah diketuk dengan DPR sejak September lalu. Di mana disepakati untuk keluarga mampu tak lagi berhak mendapat subsidi, sehingga perlu penyesuaian tarif.

Hitungan Kementerian ESDM, penyesuaian tarif ini akan disamakan dengan hitungan pelanggan listrik untuk 1300 VA yakni dikenakan Rp 1.467,28 per kWh. Sehingga diperkirakan akan ada kenaikan tarif yang perlu ditanggung oleh sekitar 6,9 juta pelanggan sebesar Rp 29 ribu per bulan. (CNBC)

Editor: Salim

Berita Terkini

Haba Nanggroe