
FOTO : RIDWAN SUUD
LANGSA │ ACEH HERALD
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Langsa langsung menindaklanjuti instruksi pemberlakuan jam malam. Tim terpadu ini merazia sejumlah cafe di wilayah Kota Langsa seusai shalat tarawih, Jumat (24/04/2020), sekira pukul 21.00 WIB. Café dan ewarung kopi yang didatangi tersebut dipaksa untuk menutup usahanya.
Pantauan Aceh Herald, pangkalnya, puluhan personel Satpol PP dan aparat kepolisian menyambangi Pondok Cofe di Jln A Yani, di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Langsa Baro. Kedatangan tim tersebut mengejutkan pengunjung cafe yang menikmati kopi malamnya selepas sholat tarawih.
Namun, kepanikan mencair setelah polisi memberitahu tujuan aparat datang ke setiap cafe. “Kedatangan kami untuk menyosialisasikan aturan penerapan jam malam yang baru saja diberlakukan dan diputuskan oleh Wali Kota Langsa tadi sore,” ujar Dian Syahputra, petugas Tim Satpol PP Langsa.
Dia mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan untuk mengingatkan warga demi memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang sudah sangat mengancam kesehatan masyarakat di seluruh dunia.
Menurut Dian, sudah menjadi kebiasaan orang Aceh seusai shalat tarawih, langsung ke warung untuk minum kopi atau menghabiskan waktu menjelang sahur.
“Karena itu, perlu kami sosialisasikan agar warga mengurungkan niatnya datang ke tempat ramai seperti warung, selama dalam pemberlakuan jam malam,” tandas Dian.
Syafrul, salah seorang pengunjung, mengku memahami maksud kedatangan tim tersebut dalam rangka sosialisasi instruksi Walikota Langsa yang mulai memberlakukan kembali jam malam mulai pukul 22.00-05.30 WIB. “Saya menghargai tugas aparat demi keselamatan masyarakat Kota Langsa dari penyebaran virus Covid 19,” pungkasnya.(*)
PENULIS : RIDWAN SUUD




