
BANDA ACEH | ACEH HERALD – Sebanyak sepuluh kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan dua Asisten Kejaksaan Tinggi Aceh diganti. Pergantian itu aparat penegak hukum itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam rangkaian mutasi dan pengangkatan 345 pejabat di lingkungan kejaksaan se Indonesia.
Selain sepuluh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh, mutasi juga meliputi dua asisten pada Kejati Aceh yaitu Asisten Pengawasan (Aswas) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta dua Koordinator pada Kejati Aceh.
Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021 itu baru diterima tadi siang.
“Iya benar ada 10 Kajari, 2 asisten dan 2 Koordinator pada Kejati Aceh yang diangkat. Selebihnya merupakan pejabat dari luar Aceh,” kata Munawal, Kamis (11/2/2021).
Adapun Kajari yang diganti yaitu Kajari Aceh Tengah dari Nislianuddin kepada Yovandi Yazid, Kajari Aceh Utara dari Pipuk Firman Priyadi kepada Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari.
Lalu Kajari Aceh Barat dari S Muh Rukhsal M Assagaf kepada Firdaus, Kajari Langsa dari Ikhwan Nul Hakim kepada Viva Hari Rustaman, Kajari Aceh Jaya dari Candra Saptaji kepada Mardani, Kajari Aceh Timur dari Abun Hasbulloh Syambas kepada Semeru.
Kemudian Kajari Subulussalam dari Mhd Ali Hanafiah Saragih kepada Mayhardy Indra Putra, Kajari Simeulue dari Muhammad Anshar Wahyuddin kepada R Hari Wibowo, Kajari Aceh Selatan dari Fajar Mufti kepada Heru Anggoro, dan Kajari Gayo Lues dari Bobbi Sandri kepada Ismail Fahmi.
Sedangkan dua asisten yang diangkat yaitu Aswas Kejati Aceh dari Zullikar Tanjung kepada Zaidar Rasepta. Zullikar kini diangkat sebagai Kajari Jember.
Jaksa Agung juga mengangkat Djamaluddin sebagai Aspidum pada Kejati Aceh yang sudah lama lowong. Posisi ini sebelumnya diisi oleh Muhibuddin.
Sedangkan Mohammad Anggidigdo dan Erawati diangkat sebagai Koordinator pada Kejati Aceh. Sedangkan Koordinator sebelumnya Teuku Herizal dipromosi sebagi Kajari Padang Lawas,” ujar Munawal.




















