
SIGLI I ACEH HERALD
Pria MA yang tercatat sebagai Keuchik Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Jumat (24/12/2021) hari ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa 2016-2019, dengan nilai kerugian Rp 200 juta lebih.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum kepada awak media mengakui telah menetapkan Keuchik Blok Bengkel sebagai tersangka jasus dugaan korupsi Dana Desa. “setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lalu sekitar pukul 15.00 wib dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di Mapolres Pidie,” kata Gembong Priyanto.
Ditambahkan, selaku Keuchik Gampong Blok Bengkel, tersangka MA telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan Gampong dengan cara antara lain :
- melakukan penarikan/pencairan , penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong dimana setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka .
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen Desain RAB/gambar bangunan, dan terhadap adanya kelebihan dana yang ditarik tersebut oleh Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan terangka
- Terangka Tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian c.
- Menggunakan danan Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim inspektorat Kabupaten Pidie Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil Audit penghitungan Kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Blok Bengkel Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 menyimpulkan telah ditemukannya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.274.863.007,75,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen).
Bahwa Perbuatan Tersangka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


















