BANDA ACEH | ACEH HERALD – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh mendukung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Tahapan, Progam, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi SH, kepada Acehhherald.com, Rabu (20/1/2021) mengapresiasi langkah komisioner KIP Aceh yang sudah menetapkan tahapan pilkada Aceh pada tanggal 19 Januari 2021.
Selanjutnya ujar Ridwan Hadi, KIP harus mampu mempertahankan keputusannya. KIP Aceh sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selanjutnya, ujar Ridwan Hadi, KIP akan berhadapan dengan persoalan teknis penyelenggaraan misalnya pembiayaan berupa anggaran pilkada yang dibutuhkan. ”
Ini merupakan kewenangan pemerintah Aceh. KIP wajib membangun komunikasi yang lebih intens dengan pemerintah walaupun pemerintah Aceh wajib menganggarkan biaya pilkada tetapi untuk kelancaran teknis perencanaan pendanaan maka diperlukan persamaan persepsi antara KIP dan pemerintah yang nantinya kesepakatan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar sesuai jadwal,” kata Ridwan Hadi.
Dikatakan, dalam SK tahapan pilkada nomor 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/1/2021 tertera tanggal penandatangan NPHD pada tanggal 1 Februari – 1 April 2021.
“JaDI siap mendukung pilkada Aceh aman dan damai, oleh karenanya KIP harus konsisten untuk mempertahankan keputusan yang sudah disahkan dalam rapat pleno tersebut, karena mempertahankan keputusan akan jauh lebih sulit daripada sekedar membuat keputusan,” katanya.
Terkait desakan supaya KIP Aceh menandatangani tahapan pilkada Aceh di tahun 2022 sudah lama disuarakan. JaDI selama ini mendorong KIP Aceh supaya mengumumkan tahapan pilkada, serta mendorong KIP Aceh segera menetapkan tahapan. Dan, pada hari Selasa (19/1/2021) KIP Aceh sudah menetapkan tahapan dimaksud.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus telah mengultimatum KIP Aceh untuk segera menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh sebelum tanggal 20 Januari 2021.
Sebab, menurut Ketua Komisi I DPRA, sejumlah kepala daerah di Tanah Rencong, gubernur, bupati, dan walikota akan mengakhiri masa jabatannya pasca pertengahan tahun 2022 mendatang.
KIP Aceh sendiri merencanakan Surat Keputusan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh dijadwalkan akan diserahkan pada hari ini, Rabu 20 Januari 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penulis : Yuswardi