JaDI Dorong KIP Sosialisasi Tahapan Pilkada

      LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi SH meminta KIP Aceh untuk menyusun dan menyampaikan ke publik tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2022. Publik mesti terlibat aktif dan mengetahui tahapan pilkada mulai dari penyusunan program, anggaran, dan tahapan lainnya. “Iya seharusnya draft tahapan sudah diseminarkan atau … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

 

Ketua JaDI Ridwan Hadi SH

 

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi SH meminta KIP Aceh untuk menyusun dan menyampaikan ke publik tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2022. Publik mesti terlibat aktif dan mengetahui tahapan pilkada mulai dari penyusunan program, anggaran, dan tahapan lainnya.

“Iya seharusnya draft tahapan sudah diseminarkan atau didiskusikan bersama para expert, akademisi, parpol dan masyarakat sipil peduli demokrasi,” ujar Ridwan Hadi kepada Acehherald.com, Kamis (20/8/2020).

Menurut Ketua KIP Aceh periode 2013-2018 ini, keterlibatan publik sangat penting dalam menyusun draft tahapan pilkada. Tentu masih ada waktu bagi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk mengajak LSM, parpol, akademisi, mahasiswa untuk membahas tahapan. ” Mungkin karena faktor pandemi covid 19 semua agenda distribusi informasi dalam rangka keterlibatan publik dalam proses penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan secara maksimal,” ujar pengacara ini.
Menurut Ridwan Hadi, pilihan untuk mengajak publik terlibat dalam seminar penyelenggaraan pilkada melalui tatap muka berupa FGD tak mudah dilakukan dalam suasana seperti ini karena covid 19. Cara yang bisa dilakukan adalah diskusi secara daring.

Sebagaimana diberitakan, KIP Aceh, Kota Lhokseumawe dan Banda Aceh sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota dewan dari komisi I di masing-masing daerah. Hasil pembahasan terbentuk komunike bersama untuk pelakasnaan pilkada di Aceh tahun 2022. Pilihan ini sesuai dengan nafas yang terkandung dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  Doni Monardo Resmikan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe