Ismail A Manaf Bantah Halangi Hak Bicara Tgk Masykurdin

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – KETUA DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf membantah klaim seakan menghalang-halangi hak menyatakan pendapat Tgk Masykurdin El Ahmady pada Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe tahun 2020, yang ia pimpin. Hal itu diungkapkan Ismail A Manaf kepada Acehherald.com, Jumat (11/9/2020) petang tadi. Katanya, Tgk Masykurdin … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ismail A Manaf

LHOKSEUMAWE I  ACEHHERALD.com –

KETUA DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf membantah klaim seakan menghalang-halangi hak menyatakan pendapat Tgk Masykurdin El Ahmady pada Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe tahun 2020, yang ia pimpin.

Hal itu diungkapkan Ismail A Manaf kepada Acehherald.com, Jumat (11/9/2020) petang tadi. Katanya, Tgk Masykurdin sudah masuk ke dalam fraksi Golongan Amanat Bersatu. Tentu saja pendapatnya sudah disampaikan melalui fraksi dan sudah dibacakan. “Seharusnya ia menyampaikan laporan berdasarkan tupoksi masing-masing apalagi ia sudah menandatangani absen dan pandangan akhir fraksi,” katanya.

Ismail menambahkan, pendapat setiap anggota dewan sudah disampaikan melalui fraksi dan sudah dibacakan. Begitupun pandangan akhir fraksi juga menyatakan sependapat terhadap rancangan qanun. “Jadi yang saya sampaikan pada saat penutupan sidang bahwa pendapat sudah disampaikan melalui fraksi, sudah dibacakan dan sudah disetujui. Artinya bukan menghalangi hak bicara, hanya saja sudah disampaikan melalui fraksi, layaknya fraksi lain,” katanya.

Hasil catatan Acehherald.com, dalam pendapat akhir fraksi Golongan Amanat Bersatu yang dibacakan oleh Tgk Hamzah Ali sepakat agar rancangan qanun Perubahan APBK 2020 ditetapkan menjadi qanun.

Sebagaimana diberitakan, anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Golkar Tgk Masykurdin El Ahmady mengajukan surat keberatan pada Ketua DPRK Lhokseumawe. Surat disampaikan berkaitan dengan tidak diberi kesempatan bicara dalam Sidang Paripurna Pengesahan Qanun Perubahan Anggaran Kota Lhokseumawe tahun 2020, Rabu (09/09/2020).

 

Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  DPRK Lhokseumawe Pelajari Aturan Trantip di Yogyakarta

Berita Terkini

Haba Nanggroe