Ikut Rakor Peniadaan Mudik Bersama Satgas Covid-19 Nasional, Apa Kata Nova?

BANDA ACEH | ACEH HERALD— Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual bersama Satgas Covid-19 Nasional dan Kementerian terkait, dari Meuligoe Aceh, Minggu, (2/5/2021). Rapat yang dipandu oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Wiku Adisasmito itu membahas persiapan operasional penegakan aturan masa peniadaan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah, Asisten I dan III serta Kepala SKPA terkait memaparkan tindak lanjut peniadaan mudik dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 Nasional secara virtual di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (2/5/2021).

BANDA ACEH | ACEH HERALD—

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual bersama Satgas Covid-19 Nasional dan Kementerian terkait, dari Meuligoe Aceh, Minggu, (2/5/2021).

Rapat yang dipandu oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Wiku Adisasmito itu membahas persiapan operasional penegakan aturan masa peniadaan mudik yang akan berlangsung pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Adapun peserta rapat antara lain, diikuti oleh Tim Satgas Covid-19 Nasional, Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Staf Khusus Kementerian Kominfo, Asisten Operasi Polri, Asisten Operasi Panglima TNI, dan sejumlah Kepala Daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan, M Jafar, Kepala BPBA, Ilyas,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Azhari, dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Indonesia, Adita Irawati, mengatakan, untuk menekan dan menghentikan klaster baru penularan Covid-19, pemerintah telah menginstruksikan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Regulasi tersebut dilandaskan pada Permenhub No.13 Tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 ; SE No 12  26 Maret 2021, SE No 13 7 April 2021, dan SE Menhub No. 34 Tahun 2021.

“Salah satu alasan kenapa mudik ini dilarang adalah karena setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan,” kata Adita.

Oleh sebab itu, Ia berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan pengendalian dan pengetatan mudik di wilayah masing-masing.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan pemaparannya, melaporkan, untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April 2021 terkait larangan mudik bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Jalan Batas Aceh Timur ke Tamiang Bakal Tersambung Akhir 2021

“Larangan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, terkait perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi COVID-19,” ujar Nova.

Lebih lanjut, kata Nova, guna mendukung Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2021, terkait Larangan menghadiri buka puasa bersama dan halal bi halal pada saat Idul Fitri.

“Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata Nova.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga melaporkan bahwa kondisi per 1 Mei 2021, dari 6947 Gampong yang ada di Aceh, 6.032 Gampong di antaranya berstatus hijau, atau relatif aman dari jangkitan Covid-19. Sementara itu, ada 347 Gampong yang berstatus kuning, yang menandakan adanya 1 – 2 rumah yang terdapat kasus positif Covid-19 dalam satu dusun.

Kemudian ada 72 Gampong yang berstatus oranye, yaitu terdapat kasus positif COVID 3-5 rumah dalam satu dusun. Dan terakhir, terdapat 46 gampong yang berstatus merah, yang artinya terdapat lebih dari 5 rumah yang kasus positif Covid-19 dalam satu dusun.

“Dalam menyikapi perkembangan ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dukungan berbagai pihak terkait, akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan agar penerapan kebijakan PPKM berbasis mikro ini bisa berjalan dengan baik di lapangan,” kata Nova.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo, mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai tren kenaikan kasus positif Covid-19. Ia meminta mereka untuk bekerja lebih keras lagi melakukan upaya penekanan laju penularan Covid-19.

Baca Juga:  TA Khalid Bantu Korban Banjir Paya Tumpi

Berita Terkini

Haba Nanggroe