
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD–
Selebgram Aceh Herlin Kenza dan Pemilik Grosir Pakaian Wulan Kokula yang dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan akibat ulahnya diduga menjadi penyebab terjadinya kerumunan pada saat peresmian Toko Grosir Pakaian di Pasar Inpres Lhokseumawe, tidak ditahan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi Pers mengatakan meski tidak ditahan, namun keduanya sebagai sudah tersangka, dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis
Sedangkan menyangkut oknum anggota polisi yang melakukan pengawalan dengan menggunakan fasilitas negara berupa voreder, Kapolres mengatakan mereka sudah diperiksa dan kemungkinan besar akan diberikan sanksi sesuai kode etik Polri.
“Sudah diperiksa dan akan diberikan sanksi,” ujar Eko Hartanto .
Dilansir AcehHerald.com dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir pakaian Wulan Kokula, KS, telah ditetapkan tersangka setelah diperiksa.
“Dalam pemeriksaan itu, dua terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu saksi ahli hukum pidana telah memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Lhokseumawe pada Jumat (23/7/2021),” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy.
Dikatakan, selain menetapkan Herli dan KS sebagai tersangka, polisi bersama Satpol PP Kota Lhokseumawe juga telah memberikan police lines terhadap toko grosir Wulan Kokula. “Toko grosis juga telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe,” ujarnya.
“Penyegelan itu dimulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” kata Winardy.




