
JAKARTA I ACEHHERALD.com – Melalui dengar pendapat (hearing) Senin (30/03/2020) sing tadi Gedung DPR RI, antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU dan Bawaslu RI, akhirnya didapat sebuah kesepakatan, menunda pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Terdapat empat point kesepakatan yang dicapai dalam hearing itu, yaitu penundaan Pilkada serentak, jadwal baru pelaksanaan akan ditentukan kembali oleh Pemerintah, KPU dan Bawaslu, pembuatan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk payung hukum, serta mengalihkan dana Pilkada yang tak terpakai untuk penangan pandemic Covid.19.
Hasil kesepakatan yang diteken para pihak berikut stempel basah itu, mulai beredar di Medsos, sejak petang tadi.
Penulis : Nurdinsyam


















