
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
JANTHO | ACEH HERALD
GUDANG Hadrah Pelamin (gudang penyimpanan perlengkapan pelaminan) yang terletak di Gampong Gani, Kecamatan Inginjaya, Aceh Besar, sekira pukul 19.30 bakda magrib, dilalap si jago merah. Amuk api itu meludeskan seluruh isi gudang berikut gudangnya.
Bangunan nahas berkonstruksi permanen itu adalah milik Said Hafid Muhammad (28 thn), seorang usahawan muda yang terhitung sukses.
Menurut Kalaksa BPBD Aceh Besar Farhan AP melalui Personil Pusdalops, Maswani. petugas piket pemadam BPBD Aceh Besar Pos Induk Sibreh menerima informasi dari Plt Sekda Aceh Besar Abdullah, melalui no Emergency 08116713113, yang melaporkan kejadian kebakaran gudang penyimpanan perlengkapan pelaminan.
Setelah menerima laporan petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian dengan menghubungi Pos Peukan Bada dan Pos Kajhu untuk memback up penanganan sesuai dengan laporan.
Sumber Api diperkirakan berasal dari ruang ruangan kosong di lantai dua gudang tersebut. Saat kejadian pekerja sedang makan malam. Namun secara tak terduga, kala selesai makan, mereka melihat kobaran api membesar di ruangan kosong. Petugas Hadrah itu pun meminta tolong ke pada masyarakat untuk menghubungi pemadam kebakaran.
Petugas piket pemadam BPBD Aceh Pos Induk Sibreh mengerahkan eEmpat(4) unit armada, Pos Peukan Bada satu(1) unit, Pos Kajhu 1 unit, Pos Durung 1 unit. Juga ikut di bantu armada pemadam DPKP Kota Banda Aceh Satu(1) unit.
Sedikitnya 25 orang personil gabungan dari Polsek, Koramil Inginjaya, serta pihak damkar dan penduduk berjibaku memadamkan api, yang belum diketahui muasalnya itu. Tampak Plt Sekda Aceh Besar Abdullah serta Kalaksa BPBD Abes Farhan juga ikut mengkoordinasikan upaya pemadaman.
Api baru benar benar dapat dikuasai sekitar pukul 22.05 WIB, dan seluruh kru pemadam balik ke markas. Upaya pemadaman sepat terkendala, karena sulit nya akses mobil damkar menuju ke lokasi kejadian, akibat badan jalan banyak kendaraan roda dua pakir sembarangan. Umumnya mereka adalah ‘penonton’ musibah kebakaran.(*)
PENULIS : NURDINSYAM




















