Gubernur Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19. Ingub Nomor 17/INSTR/2021/ itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Gubernur Aceh Nova Iriansyah

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 17/INSTR/2021/ itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 10 Agustus 2021 dan berlaku hingga 23 Agustus mendatang, kata  Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu 11 Agustus 2021.

Dikatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Iswanto menerangkan, isi ingub tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat desa,.

Khusus Kota Banda Aceh

Sementara itu, khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum
Ketiga, Diktum Ketujuh dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

 4 Kota dan 11 Kabupaten 

Dalam peratruran tersebut dikhusus kepada 4 Walikota yakni Walikota Sabang, Walikota Langsa, Walikota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam, serta kepada 11 Bupati yakni Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Utara, Bupati Gayo Lues, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, dan Bupati Simeulue yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesembilan, Diktum Keduabelas, Diktum Ketigabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

 7 Bupati 

Selanjutnya, khusus kepada 7 Bupati yakni Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Bener Meriah, Bupati Bireuen, Bupati Nagan Raya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 (dua) berdasarkan Diktum Kesatu angka 2 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua, Diktum Ketiga, Diktum Keempat, Diktum Kelima, Diktum Ketigabelas, Diktum Kelimabelas, Diktum Ketujuhbelas dan Diktum Kedelapanbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Baca Juga:  Kalaksa BPBD Aceh Besar Kembali Ingatkan Potensi Kebakaran Lahan

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe