
SIGLI I ACEH HERALD
PRIA muda TM (21) diserahkan oleh keluarganya ke polisi setelah diadukan telah menggarap gadis imut yang terhitung cabe-cabean tetangga TM. Akibat aduan itu, TM terancam dengan bidikan Pasal 34 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH, kepada sejumlah awak media, Sabtu (09/10/2021) mengatakan, pengamananterhadap TM taklepasdari aduan keluarga korban ke polisi. Bahkan TM sempat spooring (lari) ke Medan saat mau dijemput polisi ke rumahnya. “Belakangan kita melakukan pendekatan secara humanis, hingga keluarga tersangka menyerahkan TM ke polisi, untuk menjalani proses hukum,” kata Iptu Muhammad.
Tindakan amoral TM terhadap—sebut saja==Bunga (14) yang keduanya berdiam di salah satu gampong dalam kawasan Kecamatan Peukan Baro, Pidie, terungkap pada tanggal 21/09/2021, sekira pukul 20.30 WIB.
Bunga menghilang dari rumah, dan saat dicari keluarganya ternyata di bawah pohon melinjo di samping rumah kosong. Malam itu juga Bunga ditanya perihal keberadaannya, hingga terungkap pelecehan seksual telah dilakukan oleh TM terhadap gadis imut itu di bawah umur itu. Dari situ juga terungkap jika perlkuan seripa telah dilakukan sebelumnya.
Keluarga yang tak terima perbuatan tersebut, lalu melaporkan TM ke polisi, hingga ahirnya pria yang sempat lari ke Sumut itu, dibawa oleh keluarganya ke polisi. Saat ini MT sedang menjalani pemeriksaan penyidik polisi, atas dugaan perbuatan amoralnya.



















