
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Fraksi Nasdem-PNA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, memberikan cacatan saat menerima Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Catatan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Nasdem-PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap RDTR, Senin (16/11/2020).
Saat menyampaikan laporan pandangan Fraksi Partai Nasdem-PNA, Daniel Abdul Wahab mengatakan, penerapan Qanun RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh 2020—2040, akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat kota.
Meski demikian, menurutnya, hadirnya qanun ini secara positif akan berdampak pada bertambahnya nilai ruang milik sebagian masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri juga akan menimbulkan kerugian akibat penataan ruang yang dirasakan oleh sebagian masyarakat yang lain,” ujarnya.
Sebab itu, Daniel mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terkena imbas akibat penerapan Qanun RDTR tersebut.
“Kami mengharapkan keadilan serta kesamaan hak bagi seluruh masyarakat kota dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta ikut berperan dalam pelaksanaan penataan ruang ini,” kata Daniel.
Di samping itu, imbuh Daniel, pemerintah perlu menyisihkan anggaran setiap tahunnya untuk dipergunakan sebagai biaya ganti rugi lahan, akibat penataan ruang. Hal tersebut perlu dilakukan supaya ruang terbuka hijau (RTH) tetap terwujud sesuai harapan.
Daniel juga mengatakan, Rancangan Qanun RDTR dan Peraturan Zonasi berperan sebagai landasan untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang demi terwujudnya keserasian, keselarasan, serta keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Konsep ini berdasarkan kepada pemahaman potensi dan keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi, tuntutan kebutuhan hidup saat ini, dan kelestarian lingkungan di masa yang akan datang.(*)



















