Falevi dan Tiyong Laporkan Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh

BANDA ACEH I ACEH HERALD ANGGOTA DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri yang akrab disapa dengan Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada SPKT Polda Aceh Rabu 23 Februari 2022. Samsul … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEH HERALD

ANGGOTA DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri yang akrab disapa dengan Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada SPKT Polda Aceh Rabu 23 Februari 2022.

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022 dimana versi yang pertama dimasukkan pada pukul 10 pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17 sore, kami menduga surat yang versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 WIB pada tanggal 4 Februari 2022.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah sdr. Asiah dan sdr. Miswar Fuady, karena yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady.

Miswar Fuady yang ciba dihubungi oleh redaksi acehherald.com, malam ini, gagal terhubung. Nomor itu selama dikenal sebagai nomor kontak Miswar Fuady. Yang terdengar adalah nada veronica yang menyebutkan ‘nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi’.

Sebelumnya kubu Tiyong yang mengatasnamakan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019, menumpuh jalur hukum dengan menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (14/2/2022) pekan silam.

Baca Juga:  DKPP Pecat Zainal Dari Ketua KIP Aceh Timur

Upaya tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB.

Tim Kuasa Hukum DPP PNA KLB yang diwakili Imran Mahfudi SH mengatakan bahwa gugatan tersebut didaftarkan secara e-court dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

Berita Terkini

Haba Nanggroe