
JAKARTA | ACEH HERALD.com
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi menyambut baik harapan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait penambahan kuota haji untuk Serambi Makkah.
“Aceh tidak asing bagi kami. Di masa lampau, jamaah calon haji nusantara berangkat untuk menunaikan ibadah haji melalui Aceh,” kata Dubes Esam Abid Althagafi dalam pertemuannya dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.
Lebih jauh Esam Abid Althagafi mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Plt Gubernur Aceh ini. “Apalagi, Aceh menjalankan Syariat Islam dan mempunyai otonomi khusus,” katanya.
Namun demikian, tambahnya, seperti dilansir AcehHerald.com, Jumat (17/7/2020) dari laman Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, pihak kedutaan besar akan menyampaikan keinginan rakyat Aceh itu kepada pihak terkait di Arab Saudi, diantaranya Kementerian Haji dan Umrah.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menemui Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Esam Abid Althagafi, guna membahas penambahan kuota untuk calon jamaah haji asal Aceh.
Menurut Nova, selain memiliki hubungan historis, panjangnya daftar tunggu calon jamaah haji asal Aceh menjadi alasan mendasar bagi Tanah Rencong untuk mendapatkan penambahan kuota haji. Plt Gubernur Aceh bertemu dengan Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi, di Kedutaan Besar Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (16/7/2020)
“Dalam pertemuan tadi, kita membahas tentang penambahan kuota haji untuk jamaah calon haji asal Aceh. Daftar tunggu kita mencapai 30 tahun, jadi kuotanya kita bisa lebih besar karena persentase calon jamaah haji kita lebih besar jika dibandingkan dengan provinsi lain,” ujar Nova Iriansyah.
Apalagi, tambah mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu, Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan ibadah haji sendiri dalam bingkai NKRI. “Hal ini sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 dan UU Nomor 44 tahun 1999. Nantinya, kita akan menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama RI,” kata Nova.
Sebagaimana diketahui, sambung Nova, kekhususan tentang penyelenggaraan ibadah haji Aceh tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
“Dalam pertemuan dengan Pak Dubes, kondisi tersebut sudah kita sampaikan. Kita tentu berharap agar Dubes Arab Saudi segera menyampaikan kondisi calon jamaah haji asal Aceh ini kepada pemerintah Arab Saudi dan Raja Salman, juga pihak terkait, sehingga pihak Arab Saudi menambahkan kuota haji bagi masyarakat Aceh.” ujarnya.
Penulis : M Nasir Yusuf


















