
BANDA ACEH | ACEH HERALD
Dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK yang disita di rumah Z bersama 60 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada hari Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 08.30 Wib, pada hari itu juga langsung diangkut ke Medan oleh tim penyidik Sat Narkoba dari Polda Sumatera Utara.
Dalam kasus penggerebekan dan penangkapan dua tersangka Z dan M, polisi hanya berhasil menyita 60Kg sabu-sabu dan dua pucuk senjata api di rumah Z yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Sedangka di rumah tersangka M yang juga diciduk setelah penangkapan Z, tidak ditemukan barang bukti. Namun, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka telah dibawa ke Medan.
Seperti diberitakan AcehHerald.com sebelumnya, polisi dari Sat Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan dua tersangka diduga bandar sabu-sabu di Desa Matang Pelawi Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Selasa (15/6/2021).
Adapun penangkapan 60 Kg sabu-sabu dan dua pucuk senjata laras panjang jenis AK berawal hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Poldasu pada bulan Mei tahun 2021.
Penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka Z (35 Tahun) warga Dusun Nurul Hidayah Desa Matang Pelawi, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dari rumah tersangka barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis Sabu ± 60 Kg dan senjata api laras panjang jenis AK 2 pucuk.(*)




