Dua Kapal Penangkap Ikan Asal Nias Diamankan Polisi di Simeulue

BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM- Dua kapal ikan asal Nias Utara (Sumut) yang tidak bisa memperlihatkan dokumen lengkap diamankan Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5/22). Hingga saat ini, kedua kapal penangkap ikan tersebut belum diizinkan untuk berlayar. Menurut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko seperti dikutip Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kedua kapal asal Nias Utara itu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Petugas sedang memeriksa kelengkapan administrasi dokumen kapal penangkap ikan di Simeulue. Foto Humas Polda Aceh

BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM-

Dua kapal ikan asal Nias Utara (Sumut) yang tidak bisa memperlihatkan dokumen lengkap diamankan  Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5/22). Hingga saat ini, kedua kapal penangkap ikan tersebut belum diizinkan untuk berlayar.

Menurut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko seperti dikutip Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy,  kedua kapal asal Nias Utara itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap.

“Penangkapan dilakukan saat  patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue pada Minggu (22/5/22),” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, , Senin (23/5/22).

Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue, sambung Kabid Humas.

Kemudian saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue, kemudian petugaspun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara, kata Kabid Humas.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut, ” sebut Kabid Humas.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata kedua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan, jelas Kabid Humas.

Baca Juga:  KPU Mentahkan Keputusan KIP Aceh, Bustami/Fadhil Dipersilakan Lengkapi Syarat

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT ke bawah diwajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Karena tidak memiliki surat, kedua kapal tersebut kini diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kec. Teupah Selatan Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan dibuat Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, tutur Kabid Humas lagi.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, tutup Kabid Humas.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe