Dr Imran Ingatkan Ada Bahaya ke Keuchik dan ASN Lhokseumawe

Contoh, ujar Imran, di gampong sering calon gelar kenduri dengan sembelih lembu atau kambing dan keuchik nya di undang, lalu disitu sudah ada bendera partai atau baliho caleg di belakang pak keuchik kemudian difoto dan ini masalah.
Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran saat berbicara didepan keuchik. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Sebanyak 68 keuchik dalam empat kecamatan di wilayah Pemko Lhokseumawe diingatkan bersikap netral dalam tahun pemilu 2023 menuju 2024. Jangan partisan atau hadir memenuhi undangan yang dibalut politik sebab nanti akan dipolitisasi dan berbahaya.

Peringatan ini disampaikan Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran saat tatap muka dengan keuchik pada acara pemaparan fokus Pj Walikota Lhokseumawe Dr Drs Imran, M.Si. M.Acd., Terkait Arah Kebijakan Pembangunan Kota Lhokseumawe, Selasa (12/12/2023) di Aula Setdako Lhokseumawe.

Imran mengingatkan lagi tahun 2023 memasuki proses politik menuju tahun 2024 dan sesuai pesan Presiden, Mendagri, dan Menpan RB, orang nomor satu di Lhokseumawe ini mengatakan, tahun 2024 akan ada pemilu legislastif, pilpres dan pilkada, makanya kepada seluruh keuchik dan ASN diminta harus netral.

“Makanya yang ingin menjadi caleg, saya berikan kesempatan terutama keuchik untuk mengundurkan diri dan melapor pada dirinya. Saya tidak melarang anda untuk menggunakan hak politik anda,” katanya.

Bagi ASN, ujar Imran, yang ada hanya hak untuk memilih. “Hak untuk menjadi jurkam tidak ada. Kita hanya punya hak dibilik suara saja. Pak Mendagri dan Menpan RB menyampaikan itu pada kami,” ujarnya.

Oleh karena itu hati-hati terkait  tahun politik dan rawan untuk dipolitisasi. Contoh, ujar Imran, di gampong sering calon gelar acara sembelih lembu dan kambing dan diundang keuchik nya, lalu disitu sudah ada bendera partai atau baliho caleg di belakang pak keuchik kemudian difoto dan ini masalah.

Makanya hati-hati, sebab kalau sudah beredar dimasyarakat maka tak sanggup dibendung dan klarifikasi, keuchik harus netral. “Untuk ASN dan pejabat publik itu rawan dipolitisasi, makanya harus hati-hati. Baagi keuchik untuk selektif hadir ketika memenuhi undangan. Saya hanya mengingatkan saja.”

Baca Juga:  Bupati Abdya Berhentikan Keuchik Pantai Perak, Tinggalkan Tugas 30 Hari Kerja

Hadir pada pertemuan itu Kadis DPMG Nasruddin, Kabag Pemerintahan serta Kabag Prokopim.
Melanggar di Penjara

Sementara itu, terkait dengan sanksi bagi keuchik yang aktif terlibat dalam tahun pemilu sangat jelas. Dr Imran pun membeberkan Undang-undang yang mengatur soal itu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 490 ditegaskan, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”

Penulis : Yuswardi

Kata Kunci (Tags):
pj walikota lhokseumawe, pemilu 2024, keuchik se lhokseumawe, asn se lhokseumawe,

Berita Terkini

Haba Nanggroe