DPRK Resmi Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Abdya

BLANGPIDIE| ACEH HERALD DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di Gedung DPRK setempat, Kamis (14/7/2022) siang. Usulan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRK Abdya, Nomor 12 Tahun 2022, dibacakan Sekretaris DPRK, Amiruddin dalam rapat paripurna yang digelar tepat satu bulan jelang … Read more

FOTO/ZAINUN YUSUF DPRKAceh Barat Daya (Abdya), mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di Gedung DPRK setempat, Kamis (14/7/2022) siang.

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE| ACEH HERALD

DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di Gedung DPRK setempat, Kamis (14/7/2022) siang.

Usulan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRK Abdya, Nomor 12 Tahun 2022, dibacakan Sekretaris DPRK, Amiruddin dalam rapat paripurna yang digelar tepat satu bulan jelang berakir masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Abdya.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Abdya, bertanggal 14 Juli 2022, ditandatangani Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.

Isinya, DPRK Abdya menyetujui perberhentian Akmal Ibrahim dari jabatan Bupati dan Muslizar MT dari jabatan Wakil Bupati Abdya pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

Keputusan DPRK Abdya tersebut, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Aceh. Hal itu merupakan persyaratan pemberhentian Akmal Ibrahim SH dari jabatan Bupati, dan Muslizar MT SP dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Masa Jabatan 2017-2022.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli SH, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Syarifuddin.

Wakil Bupati (Wabup), Muslizar MT hadir dan menyaksikan secara langsung rapat paripurna tersebut. Sedangkan Bupati, Akmal Ibrahim, tidak hadir karena masih dalam masa cuti kerja.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Dandim 0110, Kapolres, Kajari, Ketua MPU, Sekda, para Asisten serta sejumlah Kepala Dinas dan Badan atau Pimpinan SKPK setempat.

Wakil Ketua II DPRK, Hendra Fadli selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Tugas 2017-2022, dilaksanakan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Abdya yang dilaksanakan tanggal 27 Juli 2022.

Hendra menjelaskan, agenda rapat paripurna tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk pengesahan  Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  Kunjungi Anak Mengidap Kanker Mata, Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri RI Nomor 131/2188 tanggal 24 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa tugasnya berakhir tahun 2022.

Dijelaskan bahwa pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeritahan menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikab karena berakhir masa tugas.

Namun menurut Wakil Ketua II DPRK Hendra Fadli yang menjadi rujukan pelaksanaan rapat paripurna tersebut adalah pasal 48 ayat (3) UU Nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hendra juga menjelaskan beberapa keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan visi dan misi.

Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan, Abdya selalu mendapatkan sertifikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian membangun Masjid Agung Baitul Ghafur, termasuk keberhasilan membangun infrastruktur jalan dan jembatan.

Disamping itu juga dijelaskan visi misi yang belum tercapai. Seperti penderian Bank Gala, Pinang Betara, Tokopika serta ketersediaan air bersih.

Sambutan Wakil Bupati

Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap forum koorndinasi pimpinan kabupaten yang selama ini telah berkontribusi, berkoordinasi, saling membahu bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam menjalankan program pemerintahan.

Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya disampai kepada ketua wakil ketua dan seluruh anggota DPRK atas dedikasinya sebagai badan legislatif daerah yang selama ini telah banyak sekali mendengar dan merumuskan aspirasi masyarakat.

Kemitraan yang telah terjalin selama ini hendaknya terus berlanjut dengan pemimpin-daerah di masa yang akan datang.

Dikatakan, atas nama Akmal dan Muslizar MT selaku pemerintah periode 2017-2022 yang tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Abdya agar situasi dan kondisi yang telah kondusif, aman tentram dan damai yang telah terbangun agar terus dijaga dan ditingkatkan.

Baca Juga:  Kominfo Bener Meriah Gandeng UIN Ar-Raniry Banda Aceh Susun Renduk SPBE

Muslizar MT lebih lanjut menyampaikan hingga tahun 2022, angka kemiskinan di Kabupaten Abdya mencapai 16,34% dan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 4,04%.

Hal ini, katanya, tentunya menjadi evaluasi bersama agar jumlah persentase dari dua indikator tersebut dapat dikurangi.(*)

 

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Berita Terkini

Haba Nanggroe