DPRA Kembalikan Dokumen Rancangan APBA 2021

Penyerahannya Hanya Main Titip di Setwan, KUAPPAS Juga Belum Dibahas BANDA ACEH I ACEHHERALD.com– PEMBAHASAN atau finalisasi dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2021 dipastikan molor. Pasalnya, dokumen ‘sakral’ penentu nasib daerah itu, dikembali oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), karena pihak eksekutif hanya menitipkan dokumen itu melalui Sekretariat Dewan (Setwan), … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Penyerahannya Hanya Main Titip di Setwan, KUAPPAS Juga Belum Dibahas

Safaruddin

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com–

PEMBAHASAN atau finalisasi dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2021 dipastikan molor. Pasalnya, dokumen ‘sakral’ penentu nasib daerah itu, dikembali oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), karena pihak eksekutif hanya menitipkan dokumen itu melalui Sekretariat Dewan (Setwan), layaknya menitip sebuah surat. “Kami telah mengembalikan dokumen RAPBA 2021 itu kepada Pemerintah Aceh, karena penyerahannya aprosedural,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin kepada acehherald.com, Kamis (03/09/2020) siang tadi.

Dikatakan, seharusnya pihak eksekutif mengetahui jika penyerahan dokumen itu bukan seperti menyerahkan surat ala awak kantor Pos. Yaitu dengan menitip di secretariat. Namun patron untuk itu sudah ada dalam ketentuan Undang Undang, yaitu diserahkan melalui Sidang Paripurna DPRA. “Atas dasar itu dikembalikan, karena ini juga menyangkut rule of law dari kaedah ketatanegaraan, hingga pembahasan itu pun punya dasar hukum atau legalitas formal yang kuat,” tutur politisi muda Partai Gerindra itu.

Safaruddin menjelaskan, dalam peraturan maupun tata tertib DPRA diatur bahwa penyerahan dokumen RAPBA harus diserahkan dalam sidang paripurna. “Jadi, karena penyerahannya tidak sesuai, maka dokumen Rancangan APBA 2021 sudah kami kembalikan,” kata Safaruddin.

Lebih dari itu, pengembalian dokumen Rancangan APBA 2021 juga dikarenakan, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum dibahas dan disepakati DPRA bersama Pemerintah Aceh. “KUA-PPAS yang diserahkan beberapa waktu lalu hingga kini belum dibahas dan disepakati. Tiba-tiba, Pemerintah Aceh malah menyerahkan Rancangan APBA 2021,” kata Safaruddin seraya menambahkan, KUA-PPAS merupakan pedoman penyusunan Rancanagan APBA.

“Bagaimana mungkin pedomannya belum dibahas dan disepakati, langsung ada rancangan APBA. Dan ini juga menjadi alasan DPRA mengembalikan dokumen Rancangan APBA 2021. Kami berharap proses penganggaran harus mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada yang dilanggar,” ungkap Safaruddin.

Baca Juga:  Alumni USU Diharapkan Dapat Berkontribusi Untuk Pembangunan Aceh

Terkait pembahasan KUA-PPAS, Safaruddin mengatakan hingga kini belum ada pembahasan antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Padahal, Badan Anggaran DPRA sudah menyusun jadwal pembahasannya. “Kendala pembahasan karena TAPA tidak datang ketika diundang untuk membahasnya. Alasannya pandemi Covid-19. Padahal, DPRA menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap rapat,” kata Safaruddin.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyerahkan KUA PPAS 2021 yang akan dibahas dan disepakati menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBA 2021 kepada DPRA.

Adapun komposisi KUA PPAS 2021 tersebut terdiri pendapatan sebesar Rp14 triliun dan belanja Rp14,8 triliun. Pendapatan dan belanja tersebut turun dibandingkan tahun anggaran 2020. Pendapatan tahun anggaran 2020 mencapai Rp15,457 triliun dan belanja Rp17,279 triliun.

PENULIS               : NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe