
LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Hotel Diana, Lhokseumawe, Sabtu (18/12/2021).
Mewakili Ketua DPRA, H Tantawi mengatakan Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, serta seluruh lapisan masyarakat mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga dan membina seluruh masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh stakeholder harus terpanggil turut serta dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di tanah rencong,” kata Tantawi.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, narkoba bukan sekadar haram hukumnya, tapi Kecanduan narkoba akan mengakibatkan gangguan pada fisik dan psikologis serta berakibat pada kerusakan sistem saraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Hadir pada acara itu seluruh anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) V yanag meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Asisten III Setdako Lhokseumawe Ir. Mihrabsyah,MM, penyuluh narkoba ahli muda pada BNN Aceh Ns Rosdiana, SKM,. S,Kep, Sekretariat MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), MPD Kota Lhokseumawe, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Lhokseumawe, keuchik dan Ketua Pemuda di Kota Lhokseumawe.
Penulis : Yuswardi


















