
DOK : POLRESTA BANDA ACEH
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
“Dor..!” Satu tembakan yang dilepaskan oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membuat HUS alias MI (31) tak berkutik. Pria asal salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, itu pun tak berdaya. Dia harus merelakan dirinya beserta istri sah dan istri sirinya digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.
Polisi pun punya alasan kuat menembak HUS. Sebab, saat ditangkap, pencuri uang Rp 320 juta dan sepeda motor milik majikannya pada Senin (13/4/2020) malam tersebut, berteriak dan mencoba melawan petugas. Satu peluru pun bersarang di kakinya.
Pangkal kejadian itu ketika Zulmaidi (42), warga Darul Imarah, Aceh Besar, kembali dari tokonya pada Senin (13/4/2020) malam. Dia hendak menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, dua orang bersebo keluar dari persembunyian. Mereka melompat ke arah Zulmaidi. Akibatnya, toke itu pun terjatuh.
Dalam kondisi lemah, Zulmaidi sempat melawan. Salah seorang pria bersebo itu mengalami luka di bagian telinga. Namun, mereka berhasil melarikan sepeda motor Zulmaidi beserta uang yang disimpan dalam bagasi.
“Uang itu hasil penjualan selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, mengutip keterangan Zulmaidi kepada polisi.
Keesokan harinya, Selasa (14/4/2020), Zulmaidi melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal aduan tersebut, personel Unit Jatanras dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menelusuri.
“Personel Unit Jatanras dan Unit Ranmor pun mengolah lokasi kejadian bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah. Kemudian memeriksa Zulmaidi serta saksi lainnya berdasar barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian,” imbuh Taufiq, didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, dan Kasubbag Humas Iptu Hardi.
Alhasil, polisi pun mengungkap kasus itu berdasarkan sendal jepit dan kantong plastik hitam milik pria bersebo yang tertinggal di lokasi kejadian.

DOK : POLRESTA BANDA ACEH
Setelah menemukan titik terang, polisi menangkap MM alias Amar (20), pada Kamis (28/4/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya. Warga Aceh Besar itu merupakan salah satu dari dua pria bersebo yang menyerang Zulmaidi. Bahkan, MM-lah yang membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik Zulmaidi.
Informasi yang disampaikan MM, pada Jumat (29/4/2020) dini hari, polisi langsung menuju ke rumah yang dihuni HUS di Kompleks perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” lanjut Taufiq.
Setiba di Kompleks Arab, polisi mulanya menangkap istri pelaku HUS. Sebab, sang istri telah ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya. Bersama istri HUS, polisi menyita barang bukti lain dari hasil kejahatan. Di antaranya plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, sepeda motor Suzuki Spin merah, Honda Vario putih, Honda Vario 150 hitam, Honda Scoopy hitam, serta BPKB Asli dan STNK Asli.
Selain itu, “Petugas juga spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas, serta tiga unit handphone,” ujar Taufiq.
Dia mengatakan, saat HUS dibawa oleh petugas, dia berteriak. Bahkkan, sempat melawan petugas. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan HUS dengan timah panas. Dia pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

DOK : POLRESTA BANDA ACEH
Dalam kasus tersebut, polisi turut menangkap seorang wanita berinisial EL (33). Perempuan ini merupakan istri siri HUS. Bahkan, ditengarai, EL mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat lima mayam serta membeli handphone Vivo biru.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, kini HUS, MM, beserta dua istri HUS, masih mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Menurut Trisno, HUS dan MM diganjar pasal 365 KUHP ayat satu dan dua. Ancamannya, 12 tahun penjara. “Sementara EL dijerat Pasal 480 KUHP. Ancamannya hukuman empat tahun penjara,” tandas Trisno.
Menurut Trisno, HUS pernah bekerja di toko milik Zulmaidi.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI



















