
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH | ACEH HERALD
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dan Ketua Panwaslih kabupaten dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari laman dkpp.go.id, Sabtu (28/11/2020), sidang perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 digelar dalam rangka memeriksa lima komisioner KIP masing-masing Nurmi (ketua merangkap anggota), Zainal Abidin, Eni Yuliana, Sofyan dan Faisal sebagai anggota dan berstatus sebagai Teradu I-V. Sedangkan Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.
Keenam nama penyelenggara Pemilu di Aceh Timur itu diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh (PDA) Sulaiman. Ia menyerahkan kasus ini kepada pengacaranya Auzir Fahlevi, SH.

Dalam sidang yang dipimpin anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis, pengacara penggugat yakni Auzir Fahlevi menyebut Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019 lalu.
Diantaranya memanipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.
Sementara Teradu VI diduga dalam mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.
Namun dalil-dalil yang diajukan itu dibantah oleh Zainal Abidin selaku teradu. Zainal menegaskan pihaknya tidak mengubah DB1-DPRK Dapil Aceh Timur dan tidak menambah suara ke Caleg dari partai lain yang membuat Sulaiman tidak lolos sebagai Anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.
Selain itu, kata Zainal lagi, Sulaiman dan Partai Daerah Aceh juga telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara APPP Nomor :260-17-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 (Alat Bukti 5), dan telah dikeluarkan putusan dengan Nomor: 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. “MK tidak menemukan fakta yang menguatkan dalil hukum Sulaiman sehingga dalam amar putusannya menolak eksepsi dan permohonan tersebut,” kata Zainal.
Pada bagian lain, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun mengakui bahwa dirinya telah mendapat informasi tentang adanya dugaan DB1-DPRK Dapil 2 Aceh Timur versi kedua oleh KIP Aceh Timur.
Informasi ini didapat Maimun secara lisan dari Bappilu Partai Daerah Aceh, Ridwan pada 25 Juni 2019. Setelah berkoordinasi dengan semua Anggota Panwaslih Aceh Timur, ia memutuskan untuk mengadakan Rapat Pleno untuk membahas informasi dari Ridwan tersebut. Rapat Pleno ini diadakan pada 27 Juni 2020.
Setelah pleno, kata Maimun, Panwaslih Aceh Timur pun memangil KIP Aceh Timur dan Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Timur untuk dimintai klarifikasi.
Hasil klarifikasi ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Form A untuk selanjutnya dikaji oleh Divisi Penindakan Pelanggaran dan diputus dalam Rapat Pleno. “Kami tidak memberikan Form A hasil pengawasan, kajian dan berita acara pleno kepada Pengadu karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor: 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019,” jelas Maimun.
Dalam sidang DKPP tersebut, Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu), Muklir (unsur Masyarakat), dan Munawarsyah (unsur KIP).(*)
PENULIS : RIDWAN SUUD




