BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Pegiat karya kreatif, seniman, dan sektor pendukung pertunjukan terus berkembang dan tumbuh seiring dinamisnya perkembangan sosial kemasyarakatan di Aceh. Mereka tentu saja memerlukan ruang gerak yang kondusif untuk beraktivitas dan berkarya dalam bingkai kearifan lokal.
Hal itu terungkap dalam diskusi publik Seni-Budaya dalam pandangan Islam, Rabu 27 September 2022 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh dengan menghadirkan pemateri dari kalangan ulama dan dipandu penyair Aceh yang juga dosen FKIP Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Mohd.Harun Rasyid, M,Pd.
Dalam diskusi public bertema Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam yang deselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar) Aceh menghadirkan pemateri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. Faisal Ali, yang ternyata diwakili oleh Wakil Ketua MPU Aceh. Dr Tgk Muhammad Hatta dengan judul makalahnya Seni Budaya Dalam Perspektif Hukum Islam.
Sementara mantan Wakil Gubernur Aceh, Tgk H Muhammad Nazar, sebagai pengamat dan pemerhati budaya tampil dengan makalahnya Peran Seni-Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan. Sedangkan Prof DR. Syamsul Rizal, M.Ag, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh hadri dengan makalahnya Harmonisasi Antara Seni-Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh.
Sedangkan tokoh dan ulama lainnya yang ikut memberikan sumbang sarannya, di antaranya Tgk Muslim At-Thairi, Ketua Ormas Islam (IMAM) Aceh dengan makalahnya Seni-Budaya dalam perspekstif Ormas Islam (IMAM) Aceh, Tgk. Masrul Aidi bin Muhammad Ismy,Lc, Pimpinan Dayah Babul Maghrifah Cot Keu-eung, dengan judul makalahnya Seni-Budaya Dalam Perspektif Tasawuf.

Diskusi Publik yang diikuti peserta dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara ofline dan online tersebut, berlangsung sukses dan menghasilkan beberapa point rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait demi keberlangsungan pembangunganan bidang Seni-Budaya di Aceh.
Didampingi Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, Wagub Aceh 2007-2012, Muhammad Nazar membacakan hasil rekomendasi dan kemudian menyerahkannya kepada PJ Gubernur Aceh, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Ir Iskandar Syukri, untuk kemudian diamanahkan untuk meneruskan rekomendasi tersebut kepada DPR Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh dan MPU Aceh.
Dalam diskusi itu, ada tiga poin penting yang menjadi rekomendasi yang meliputi;
1. Menghimbau MPU Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
2. Perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh.
3. Mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni-budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.
Tim rekomendasi, selain beranggotakan para pakar, Dr. Muhammad Hatta, Lc, M. Ed, Tkg Muhammad Nazar, Prof. Syamsul Rijal, M. AG, Tgk. Muslim At Thahiri, Tgk. Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, Lc, Prof. Dr. Mohd Harun, M. Pd, juga ada praktisi di kalangan sastrawan di antaranya, Barlian AW, Nab Bahany AS, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), dan juga pemangku kepentingan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan. Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan event di Aceh”, kata Kadisbudpar Aceh.
Hasil dari rekomendasi ini akan kami jabarkan dalam bentuk SOP tersendiri, yang nantinya akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan stakeholder kebudayaan, sambungnya..[adv]



















