Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Akan Terbitkan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Elektronik Bagi ASN Pemerintah Aceh

BANDA ACEH | ACEH HERALD DINAS Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh akan mengeluarkan rekomendasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada penyedia/ penerbit layanan sertifikat elektronik yaitu Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Dan Sandi Negara. Hal itu diungkapkan Kadis Kominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf BHsc MA, dalam laporannya pada … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kadis Kominsa Aceh, Marwan Nusuf (dua dari kiri) dan Sekretaris Utama BSSN RI Syahrul Mubarak sedang menandatangi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BSSN RI. (Foto Humas Kominsa Aceh)

BANDA ACEH | ACEH HERALD

DINAS Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh akan mengeluarkan rekomendasi  permohonan penerbitan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada penyedia/ penerbit layanan sertifikat elektronik yaitu Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Dan Sandi Negara.

Hal itu diungkapkan Kadis Kominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf BHsc MA, dalam laporannya pada acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Implementasi Sertifikat Elektronik Pemerintah Aceh dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di Hermes Palace Hotel, Jumat (11/06/2021).

Dikatakan Marwan Nusuf, peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh pada implementasi sertifikat elektronik ini adalah sebagai otoritas pendaftaran (OP) bagi seluruh pengguna/ pemakai (user) tanda tangan elektronik.

Untuk aplikasi pilot projek dari implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Aceh mengawali dengan aplikasi PPID Aceh, yaitu aplikasi permohonan penyedia informasi public. Seperti diketahui  informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.

Kegiatan pengamanan informasi yang salah satunya melalui menyematan tanda tangan elektronik telah sesuai dengan amanah peraturan perundangan-undangan, mulai dari uu no.11 tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya serta mengimplementasikan perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ditambahkan Marwan Nusuf, setelah penandatanganan permohonan kerjasama ini, akan ada sejumlah aplikasi lain yang akan menggunakan sertifikat elektronik seperti aplikasi dari rumah sakit ibu dan anak serta aplikasi dari rumah sakit jiwa yang telah berkoordinasi dengan Diskominsa Aceh,  terkait penggunaan sertifikat elektronik. “Kami berharap kepada SKPA lain yang mempunyai sistem informasi juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik,” tandas Marwan.

Baca Juga:  Empat Jam Hingga Jelang Tengah Malam, Tim Gabungan Berjibaku Menyelamatkan Satu Keluarga Terjebak Arus Sungai

Selain itu untuk regulasi implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh telah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan draft tersebut juga telah dikirimkan ke Kemendagri dan Insyaallah bulan ini sudah terbit.

Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Iskandar AP, menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, terkait implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik itu.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, sebagai upaya mendorong penerapan sertifikat dan penyematan tanda tangan elektronik. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan peraturan-peraturan pelaksananya.  “Implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik itu adalah tonggak awal bagi peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, yang dalam hal ini adalah penyematan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi, sehingga akan mempermudah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aceh,” kata Iskandar dalam sambutannya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Syahrul Mubarak, mengatakan sertifikat elektronik ini adalah suatu sistem untuk menjamin keamanan informasi dan juga ketersediaan informasi termasuk intergrity dan nir intergrity penyangkalan informasi. “Insya Allah kalau ini dimanfaatkan,  segala proses penandatangan tidak lagi mengalmi kendala waktu atau bahkan tempat, karena sudah memakai sistem elektronik, sehingga bisa ditanda tangani dengan cepat dan akuntable,” katanya.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe