Diduga Terkait Penyelewengan APBG, JPU Kejari Pidie Titipkan Keuchik ke Rutan Banda Aceh

SIGLI | ACEHHERALD.com – Diduga terkait dengan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, TA.2018 sampai TA.2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menetapkan Keuchik SA (34) sebagai tersangka. Kejari Pidie Gembong Priyanto, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Yudi Permana, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka SA, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. … Read more

Keuchik SA menuju lokasi penitipan jaksa di LP Banda Axeh. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

SIGLI | ACEHHERALD.com – Diduga terkait dengan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, TA.2018 sampai TA.2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menetapkan Keuchik SA (34) sebagai tersangka.

Kejari Pidie Gembong Priyanto, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Yudi Permana, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka SA, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian negara sebesar Rp393.139.565,9, sebut Kasi Intel Kejari Pidie. “Tersangka SA dalam pengelolaan Dana Gampong (DG) seperti mengelola dana pribadi, dimana dalam setiap penarikan dana APBG 2018-2019 tidak melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Kasi Intel.

Setiap melakukan pencairan APBG, SA selalu mengabaikan kelengkapan administrasi atau syarat-syarat pencairan dana, seperti SPP, SPTJB, kuitansi serta adanya hasil pemeriksaan barang oleh penyedia dan verifikasi oleh Sekdes, imbuhnya. “Bahkan ada kegiatan pembangunan fisik di Gampong Geunteng Barat yang dikerjakan tidak sesuai volume yang tertera di RAB, tetapi dana kegiatan seluruhnya ditarik tersangka, sedangkan kelebihan dana kegiatan tidak disetor kembali ke RKUG,” ungkap Kasi Intel Kejari Pidie, Yudi Permana.

Kata Kasi Intel, halnya penarikan dana BUMG yang ada pada RAB APBG TA 2019, sebesar Rp150 juta, padahal diketahui BUMG Gampong Geunteng Barat belum ada kepengurusannya, dan sampai habis TA. 2019, dana yang ditarik tersangka tanpa kegiatan tersebut tidak disetor kembali ke RKUG.

Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, telah menitipkan tersangka SA di Rutan Kelas II Banda Aceh, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Banda Aceh, untuk proses penuntutan,” demikian Kasi Intel Kejari Pidie menerangkan.

Baca Juga:  Mendagri Ungkap Banyak Kepala Desa Habiskan Anggaran untuk Karaoke

 

Penulis   : Asnawi Ali (Pidie)

Berita Terkini

Haba Nanggroe