TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Dugaan indikasi kecurangan, salah satu peserta seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, kecewa atas hasil pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan periode 2023-2028 dari Zona IV Aceh.
Hal itu disampaikan salah peserta calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Revi Afrizal, SH, kepada Aceh Herald, Selasa (01/08/2023). Ia menjelaskan bahwa hasil dikeluarkan oleh Timsel Zona IV dinilai tidak wajar dan ada indikasi bahwa adanya pelanggaran proses penentuan nilai peserta yang diluluskan untuk enam besar.
“Berdasarkan surat yang beredar yang dikirimkan ke Bawaslu RI, bahwasanya terdapat begitu banyak pelanggaran pada proses perekrutan salah satu yang paling fatal adalah terjadinya setingan enam orang dengan nilai mencapai 95 dan enam orang dengan nilai 40 pada tahap hasil wawancara,” kata Revi dengan nada kesal.
Ditambah Revi, proses rekrutmen zona empat secara nyata telah terjadi pelanggaran dan pihaknya sebagai peserta merasa dirugikan dengan kejadian ini. Hal ini sangat berpotensi mencederai demokrasi di Aceh Selatan, dikarenakan tahapan Pemilu sudah berjalan
“Dengan harapan kami meminta Bawaslu RI dapat membatalkan hasil rekrutmen di Zona empat karena cacat secara hukum dan jika ada indikasi pelanggaran lain misal money politik kita berharap kepolisian dapat merespon hal ini dan memperoses hukum agar terciptanya keadilan,”ungkapnya.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan



















