SUKOHARJO, ACEH HERALD.com – Densus 88 Antiteror menangkap seorang pria berinisial AK (31) di Sukoharjo. Dia ditangkap di tempat indekosnya, Dukuh Serongan RT 01 RW 02, Mayang, Gatak, Sukoharjo.
Menurut ketua RT setempat, Sri Widodo (49), penangkapan dilakukan pagi tadi. Namun baru pukul 16.00 WIB polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Sri, yang ikut dalam penggeledahan, mengatakan polisi tidak menemukan benda mencurigakan. Penggeledahan berlangsung sekitar 45 menit.
“Tidak bawa apa-apa. Tidak ada yang berbahaya,” kata Sri saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (15/10/2019).Menurutnya, AK tinggal di tempat indekosnya bersama istri dan empat anaknya sejak sekitar dua bulan lalu. AK, yang beralamat di Tambun Utara, Bekasi, dikenal sebagai orang yang jarang bersosialisasi.
“Minggu lalu saya umumkan ke penghuni kos agar mengumpulkan KTP. Tapi dia (AK) tidak melaporkan ke saya,” kata dia.
Ibu kos AK, Suparmi, mengatakan AK diketahui berjualan es jeruk. Namun dia tidak mengetahui secara pasti.
“Di sini sama empat anak dan istrinya. Pekerjaannya katanya penjual es jeruk. Tapi tidak tahu jualan di mana,” kata Suparmi.Sementara itu, Kapolsek Gatak AKP Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga tempat berbeda. Di Desa Mayang ada dua lokasi. Satu lokasi lain di Desa Purbayan.(rol/m nasir yusuf).