Dahlan Minta Eksekutif-Legislatif Saling Bersinergi

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Djamaluddin mengharapkan dengan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, pada Kamis (6/11/2020) oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian pembangunan Aceh ke depan akan bisa lebih baik. Dalam sambutan pada pembukaan sidang paripurna dewan, Dahlan Djamaluddin mengatakan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin sedang memimpin sidang paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022, Kamis (6/11/2020)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Djamaluddin mengharapkan dengan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, pada Kamis (6/11/2020) oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian pembangunan Aceh ke depan akan bisa lebih baik.

Dalam sambutan pada pembukaan sidang paripurna dewan, Dahlan Djamaluddin mengatakan pihaknya menaruh harapan dan menyampaikan bahwa pemerintahan yang baik pastilah menghendaki adanya hubungan yang saling mendukung dan mampu bersinergi antara legislatif dan eksekutif, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif.

Roda pemerintahan yang efektif ini pastinya akan diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Sesuai konstitusi, ditegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan oleh dua lembaga yaitu kepala daerah dan DPRD yang keduanya merupakan lembaga yang dipilih langsung sekaligus merepresentasikan kehendak rakyat,” ujar Dahlan yang juga politisi Partai Aceh.

Maka menjadi suatu keniscacayaan agar Gubernur Aceh mampu membangun komunikasi yang baik dengan lembaga DPR Aceh sehingga tercipta orkestrasi yang indah untuk mewujudkan kehendak dan harapan rakyat kita bersama.

Dengan bermusyawarah, tambahnya, maka kita akan mampu memikul amanah yang telah dititipkan oleh rakyat Aceh. Seperti nasihat indatu kita, menyoe ka ta meupakat lampoh jeurat jeut ta peugala. Meunyo hana ta meupakat, pade lam blang diba le ie raya.

Musyawarah dan mufakat adalah esensi utama dari nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara.

Dikatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah berumur 14 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006 yang lalu.

Namun sampai saat ini implementasi dari undang-undang khusus tersebut belum berjalan secara maksimal sebagaimana yang kita harapkan.

Baca Juga:  DPRA SIAP BAHAS DAN SAHKAN QANUN APBA 2021 NOVEMBER INI?

Masih banyak tumpang tindih pengaturan antara Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Minta Pilkada 2022

Ketua DPR Aceh dalam sidang paripurna dewan yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, sekaligus meminta dukungan agar pelaksanaan Pilkada Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

Hal ini, tambah politisi Partai Aceh uty sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa “Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”.

Melihat bunyi norma Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut secara jelas ditegaskan bahwa pelaksanaan pilkada diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Maka dipastikan pelaksanaannya diselenggarakan pada tahun 2022 mendatang.

Disamping itu, terkait dengan dana otonomi khusus (dana Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, DPRA sangat mengharapkan kepada Pemerintah Pusat agar dana tersebut dapat diperpanjang.

“Dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dengan adanya dana Otsus secara jelas membuktikan kehadiran negara (state obligation) untuk dapat memenuhi 9 hak dasar/hak konstitusional warga negara, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan,” ujar Dahlan.(Parlementaria)

 

PENULIS     :     M NASIR YUSUF

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe