Covid-19 Kembali Ambil Korban, Tiga Usaha Kuliner di Aceh Timur Disegel

LANGSA | ACEH HERALD Sebanyak tiga unit warung kopi/cafe di Aceh Timur terpaksa disegel tim yustitisi setempat di tengah meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Rencong. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan ketiga unit usaha yang bergerak di bidang kuliner itu disegel karena melanggar protokol kesehatan dan surat edaran … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tim Yustisi Pemkab Aceh Timur menyegel tiga unit warung yang dinilai melanggar protokol kesehatan di Aceh Timur. (Foto Polda)

LANGSA | ACEH HERALD

Sebanyak tiga unit warung kopi/cafe di Aceh Timur terpaksa disegel tim yustitisi setempat di tengah meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Rencong.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan ketiga unit usaha yang bergerak di bidang kuliner itu disegel karena melanggar protokol kesehatan dan surat edaran Bupati Aceh Timur.

Tiga unit usaha kuliner yang disegel itu meliputi Benua Coffee, Dubai Coffee, dan Box Coffee Titik Seru.

Untuk menghindari meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh Timur, Pemkab setempat menjerjunkan tim Gabungan Operasi Yustitisi yang terdiri dari TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP pada Selasa (15/6/2021) malam.

Dikatakan, saat ini aparat gabungan di Aceh Timur terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan tempat usaha atau pun pusat keramaian yang melanggar surat edaran bupati akan tetap ditindak.

Hal tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diterapkan kepada tiga tempat usaha yang melanggar surat edaran, yaitu Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee Titik Seru.

“Ada tiga tempat usaha yang melanggar, dan itu sudah disegel dengan dipasang garis polisi oleh tim gabungan Operasi Yustitisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.

Ketiga tempat usaha tersebut, tambahnya, dianggap melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur tentang pembatasan jam operasional tempat usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurut Winardy, tindakan razia dan segel cafe ini sudah sepatutnya dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat.

“Harus ada langkah tegas, apalagi saat ini Aceh Timur berada pada Zona Orange penyebaran Covid-19,” ucap Winardy tegas.

Baca Juga:  Tangkap Pelaku Pembunuh Gajah, 17 Personil Peroleh Penghargaan

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19. Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh Selasa 15 Juni 2021.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang lagi pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya pada perpanjangan kali ini akan berlaku sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021 mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah, itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus Disease 2019.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe