Cina Pemilik Resto Ferrari Bos Eksekutor Pemred Media Online

Dua Warga Sipil dan Satu Oknum Prajurit TNI Menjadi Tersangka   SIANTAR I ACEH HERALD KASUS pembunuhan terhadap Marsal (42) seorang pemimpin redaksi (Pemred) Media Online di Siantar, Sumut, akhirnya berhasil diungkap. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dua Warga Sipil dan Satu Oknum Prajurit TNI Menjadi Tersangka  

Konferensi Pers pengungkapan pembunuhan Marsal.

SIANTAR I ACEH HERALD

KASUS pembunuhan terhadap Marsal (42) seorang pemimpin redaksi (Pemred) Media Online di Siantar, Sumut, akhirnya berhasil diungkap.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa atau cina pemilik Cafe dan Resto  Ferrari.

Kasus penembakan Marsal pukul 23.30 di jalan umum Huta 7 Nagori karang Anyar kec Gunung Maligas. Korban tewas dengan lebih dari satu tembakan, salah satunya menembus baian kelamin. Atas peristiwa tersebut telah dibentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.

Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang TNI.

Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga Jalan Melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan seram bawah Siantar Barat.

Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda.

Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Baca Juga:  Taqwallah Resmikan Pasar Al Mahirah Lamdingin, Pengganti Pasar Peunayong

Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik, karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di ferrari dan korban meminta jatah Rp12 juta/bulan dan 2 butir ekstasy /hari dengan harga 250/butir.

Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Karena pemberitaan, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus dibedil (ditembak). “Ini orang harus dikasih pelajaran dibedil katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Perencanaan dimulai dari pertemuan di rumah S dengan mengatakan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya di bedil (ditembak). Lalu tersangka A humas di ferari menindaklanjuti menyusun strategi melakukan pembelajaran. Y dan A bertemu di salah hotel di Siantar.

Pukul 14.30 A menjemput Y di jalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai tuak rindung memantau korban. Korban menuju Lapo tuak milik ibu Ginting di jalan Rindung.

Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, setelah minum tuak ternyata korban bersama wanita yang bukan istrinya ke hotel Siantar.

Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Narkotika di salah satu kamar hotel yang sama.

Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah tapi di jalan berpapasan dengan mobil korban dan Y dan A berbalik arah mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.

“Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri sehingga darah cukup banyak dan kehabisan darah. Meninggal saat dibawa ke rumah sakit”, jelas Panca.

Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari minum hingga jam 6 pagi. Senpi yg digunakan disimpan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru.

Baca Juga:  AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri!

Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka sipil dan A (oknum anggota TNI).

Dari penyidikan terungkap juga jika sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A membeli senpi untuk eksekusi Rp 15 juta. Pada tanggal 19 Juni S transfer lagi 10 juta ke A dan imbalan 5 jt ke Y dan tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y.

Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Kodam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen).

Berita Terkini

Haba Nanggroe