Bu Siti Akhirnya Bebas dari Balik Jeruji

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD SABTU 31 Oktober 2020, menjadi pembuka lembaran sejarah baru bagi Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Wanita bersahaja yang juga dosen UI serta spesialis jantung ini bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi yang dia sendiri bingung dengan kasus yang menimpanya. Bu Siti, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari sesaat divonis epat tahun (Dok. Foto Ant)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD

SABTU 31 Oktober 2020, menjadi pembuka lembaran sejarah baru bagi Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Wanita bersahaja yang juga dosen UI serta spesialis jantung ini bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi yang dia sendiri bingung dengan kasus yang menimpanya.

Bu Siti, demikian wanita sederhana ini disapa, membuat geger medio Mei tahun ini. Ia dengan gamblang mengungkap soal potensi mafia vaksin covid-19, dengan menyebut keterlibatan elit global seperti Bill Gates.

Sebelumnya, Bu Siti juga menggagalkan rencana pemasukan vaksin flu burung ke Indonesia, hingga membuat ‘hancurnya’ harapan para mafia trade di negeri ini. Karena itu pula yang disebut-sebut ikut mengantarkan Bu Siti duduk manis di dalam bui.

Siti Fadilah pula yang mengatakan lewat youtube Deddy Corbuizer tidak perlu mengimpor vaksin covid dari luar negeri, seperti Rusia dan China atau lainnya, karena bisa dibuat di dalam negeri, serta dipelajari secara lebih detail tentang kemungkinan virus corona berevolusi.

Mantan Menkes ini juga mempertanyakan soal statement Bill Gates soal kemungkinan munculnya virus tahun 2020, kala lima tahun silam. Sementara Bill Gates hanya seorang pebisinis perangkat lunak. Termasuk upaya memberikan bantuan kepada negara yang butuh, soal dana vaksin itu. “Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara. Selamat menikmati dunia baru kembali wahai Ibu Menteri dan dosen kami.(*)

Baca Juga:  Empat ‘Importir’ Rohingya Diproses di Polres Aceh Barat

 

PENULIS     :     */NURDINSYAM

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe