TAKENGON │ ACEH HERALD
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah memecat Brigadir ER. Dia dibebastugaskan lantaran sering tidak masuk dinas. Karena itu, berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Nomor Kep/128/IV/2020, ER disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Upacara pemecatan tersebut dilaksanakan Senin (11/5/2020), sekira pukul 8.30 WIB, di halaman Mapolres setempat, dipimpin langsung Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto S.
Sebelumnya, Brigadir ER pernah bertugas di Polda Aceh. Selama di sana, dia sering bolos. Setelah mendapatkan hukuman disiplin, Brigadir ER dipindahtugaskan ke Polres Aceh Tengah atas permintaan sendiri.
Usulan pemindahan itu dikabulkan dengan harapan, saat pembinaan ER bisa mengubah mental dan kepribadiannya sebagai anggota Polri.
Namun, selama bertugas di Polres Aceh tengah, ER juga melakukan kesalahan serupa. Dia malah lebih sering tak masuk dinas tanpa alasan jelas.
Atas perbuatannya, dia pun harus menerima ganjaran dipecat dari polisi. Upacara pemecatan pun berlangsung secara insabsensia (tanpa kehadiran ER).(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI