Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan

MEDAN | ACEH HERALD- Dituding menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Mal Centre Point akhirnya disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Jumat (9/7/2021) petang. Untuk menutup mal terbesar di Medan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang kini dipimpin menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengerahkan ratusan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Mal Centre Point disegel Pemko Medan.     (Datuk Haris Molana/detikcom)

MEDAN | ACEH HERALD-

Dituding menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Mal Centre Point akhirnya disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Jumat (9/7/2021) petang.

Untuk menutup mal terbesar di Medan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang kini dipimpin menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengerahkan ratusan personel Satpol PP, termasuk polisi dan tentara, untuk mengamankan proses penyegelan itu.

Pengunjung yang masih berada di dalam gedung mal juga disuruh keluar. Para pengunjung yang penasaran menonton proses penyegelan dari luar gedung yang akhirnya menciptakan kerumunan.

Bobby Nasution saat memimpin penyegelan Mal Centre Point, Medan, Jumat (9/7/2021)

Bobby Nasution mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal, yakni PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB mereka.

“Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya,” kata Bobby usai menyegel mal, Jumat.

Bobby menyebutkan, pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelum dia, sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa.

Pemkot Medan telah memberi kesempatan kepada pengelola untuk menunaikan kewajiban mereka, tapi sampai kini tak ada tindak lanjut.

“Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar,” tegas Bobby.

Menantu Presiden Jokowi ini mengungkapkan, angka Rp 56 miliar itu merupakan hasil hitung ulang usai diminta PT ACK. Sebelumnya, kewajiban yang harus dibayarkan mereka sebesar Rp 80 miliar.

Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021.

Baca Juga:  Pesawat dan 28 Penumpang Dinyatakan Hilang di Rusia

Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu. “Namun belum kita terima,” ungkapnya.

sumber : Kompas.com 

Berita Terkini

Haba Nanggroe