BLT belum Disalurkan, Keuchik Takut Terjerat Hukum

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 perbulan untuk warga miskin di wilayah Kota Lhokseumawe belum disalurkan. Para keuchik tidak berani menyalurkan karena aturan yang belum jelas serta belum ada peraturan walikota sebagai payung hukum bagi kepala desa untuk penyaluran dana dimaksud. Beberapa keuchik yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ismail Puteh, Keuchik Blang Crum

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 perbulan untuk warga miskin di wilayah Kota Lhokseumawe belum disalurkan. Para keuchik tidak berani menyalurkan karena aturan yang belum jelas serta belum ada peraturan walikota sebagai payung hukum bagi kepala desa untuk penyaluran dana dimaksud.

Beberapa keuchik yang dihubungi Acehherald.com, Minggu 26 April 2020 mengakui resah terkait penyaluran dana BLT-desa. Mereka resah dari segi kriteria yang ditetapkan serasa sulit dicari untuk wilayah Lhokseumawe serta petunjuk teknis yang belum jelas. Mayoritas dari para keuchik khawatir bila nantinya berurusan dengan hukum.

Keuchik Blang Crum, Kecaamatan Muara Dua Lhokseumawe Ismail Puteh mengaku khawatir akibat tidak jelas aturan untuk penerima BLT dari dana desa. Prinsipnya ia tidak keberatan untuk memberikan semua dana desa guna membantu masyarakat miskin di wilayahnya, tetapi aturan harus jelas dan mampu melindungi keuchik dari jeratan hukum. “Saya tidak ingin berurusan hukum di kemudian hari. Saya butuh peraturan walikota terkait legalitas hukum penyaluran BLT dana desa,” katanya.

Pendapat yang hampir sama disampaikan oleh Abdul Gani dari Blangtuphat Timu, Kecamatan Muara Satu. Aturan penyaluran dana BLT Desa harus jelas, sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Beberapa perangkat desa di Kecamatan Banda Sakti dan Blang Mangat menyatakan pendapat yang hampir sama. Mereka butuh payung hukum yang jelas, sehingga tidak menjerat para kepala desa nantinya. “Kalau aturan dan Juknis telah jelas, maka saya berani salurkan,” ujar seorang keuchik dari Blang Mangat.

Informasi lain yang diperoleh Acehherald.com bukan hanya pada masalah BLT dana desa. Bantuan sosial juga disebut-sebut ada masalah. Artinya nama penerima yang diminta ke gampong dan sudah buka rekening bank, tetapi ketika data dikirim dari dinas terkait nama yang diusulkan berkurang.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, Smanda Lhokseumawe Bagi Sembako

Bertemu Sekda

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Lhokseumawe, H Zarkasyi mengakui menerima laporan dari para keuchik terkait kendala penyaluran dana BLT-desa serta Bansos. Dua masalah ini sangat mengemuka sehingga harus ada jalan keluar. Ia bersama para keuchik di wilayah Lhokseumawe ingin bertemu walikota atau pejabat terkait untuk mencari titik temu terkait masalah ini.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat miskin Rp 600.000 perbulan yang bersumber dari dana desa. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan sejak bulan April 2020.

 

Penulis  : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara

Berita Terkini

Haba Nanggroe